KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Sita 55 Kg Logam Platinum hingga Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Sita 55 Kg Logam Platinum hingga Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Selain menetapkan Syah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek, penyidik juga menyita 55 keping logam platinum seberat sekitar 55 kilogram, barang bukti yang tergolong sangat jarang ditemukan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan hingga pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Langkat.

Operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024.

BACA JUGA: KPK Amankan Bupati Langkat dan Enam Orang Lainnya

Keduanya kini resmi berstatus tersangka dengan rincian:
– Syah Afandin (SAF), Bupati Langkat.
– Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan fee proyek pengadaan langsung (PL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK mengungkap terdapat:
80 paket proyek di Dinas Pendidikan dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.
2. 5 paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta.

Dalam pelaksanaannya, diduga disepakati fee proyek sebesar:
– Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan.
– Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Perkim.

Hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total sekitar Rp800 juta sebagai bagian dari fee proyek tersebut.

KPK Temukan 55 Kilogram Logam Platinum

Salah satu temuan paling menyita perhatian dalam OTT ini adalah penyitaan logam platinum.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil milik Syah Afandin.

Platinum merupakan logam mulia yang jauh lebih jarang ditemukan dibanding emas dalam perkara korupsi yang ditangani KPK.

Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan oleh ahli untuk memastikan keaslian logam tersebut sekaligus menelusuri asal-usul kepemilikannya.

Selain logam platinum, KPK turut mengamankan sejumlah aset lainnya, antara lain:
– Uang tunai Rp100 juta.
– Valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, terdiri atas:
– 66.950 Dolar Singapura (SGD).
– 11.518 Ringgit Malaysia (RM).
– Rp244,7 juta dalam mata uang rupiah.
– Dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar.
– Barang bukti elektronik.
– Berbagai dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.

Tak berhenti pada dugaan suap proyek, penyidik KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan:
– Mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
– Pengisian jabatan camat.
– Pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP.
– Pengadaan seragam sekolah dasar.

Menurut KPK, praktik tersebut menunjukkan adanya dugaan jual beli jabatan yang berdampak serius terhadap tata kelola pemerintahan dan dunia pendidikan.

“Ketikа jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

KPK juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan peserta didik.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Akrobat Politik KPK di Sumut, Menyasar Ondim!

Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Yaqub Abdhal Al Mu’arif dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan masih terus berlanjut. KPK akan mendalami aliran dana dugaan suap, mengusut asal-usul logam platinum yang disita, serta menelusuri dugaan gratifikasi yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain menyeret kepala daerah aktif, KPK juga menemukan barang bukti berupa puluhan kilogram logam platinum yang sangat jarang muncul dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. (KSC)

Pos terkait