KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Abdul Wahid Lewat Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai, Berkas Tersangka Marjani Segera Dilimpahkan

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Imigrasi, Wamen Imipas Silmy Karim Ikut Ditahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Terbaru, lembaga antirasuah menduga Gubernur Riau nonaktif  Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Senin (6/7/2026).

“Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya,” kata Taufik.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang tengah dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau.

BACA JUGA: Akrobat Politik KPK di Sumut, Menyasar Ondim!

Taufik menjelaskan, penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026). Namun, pemeriksaan itu belum dapat terlaksana karena yang bersangkutan berhalangan hadir.

Menurutnya, KPK membutuhkan keterangan ajudan Pangdam guna memperjelas dugaan aliran uang yang sedang didalami penyidik.

“KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam,” ujarnya.

Meski demikian, ajudan Pangdam tidak dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran memiliki agenda kedinasan lainnya.

“Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan di-reschedule oleh tim penyidik,” jelas Taufik.

KPK berharap saksi tersebut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada jadwal berikutnya agar proses penyidikan berjalan maksimal.

Taufik menegaskan bahwa keterangan ajudan Pangdam sangat penting dalam penyelesaian berkas perkara tersangka Marjani (MJN) yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Saat ini, Marjani telah ditahan oleh penyidik KPK dan berkas perkaranya sedang dirampungkan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Taufik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada penyidik KPK.

Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
– Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau nonaktif;
– M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau;
– Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.

BACA JUGA: KPK Amankan Bupati Langkat dan Enam Orang Lainnya

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terkait anggaran tahun 2025.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Maret 2026, ketika KPK menetapkan Marjani (MJN), ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Dengan dijadwalkannya kembali pemeriksaan ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan para saksi serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil pemeriksaan selanjutnya diperkirakan akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. (KSC)

Pos terkait