KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah semakin serius memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi nasional. Hal ini ditegaskan dalam rapat kerja antara Kementerian Koperasi dan Kementerian PPN/Bappenas yang membahas pengembangan koperasi sektor produksi di Gedung Saleh Afif, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi lintas kementerian dalam mendorong koperasi sektor produksi sebagai bagian penting pembangunan nasional.
“Bappenas mendukung pengembangan koperasi sektor produksi melalui blueprint yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Ini melibatkan kementerian terkait seperti pertanian, perindustrian, dan kelautan,” ujar Ferry dikutip dari laman Kementerian Koperasi, Kamis (23/4/2026).
Rencana penerbitan Perpres tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi koperasi dalam struktur ekonomi nasional. Dengan regulasi yang lebih terarah, koperasi sektor produksi akan didorong menjadi motor penggerak ekonomi berbasis masyarakat.
Menurut Ferry, optimalisasi koperasi sektor produksi akan menciptakan efek berganda (multiplier effect), mulai dari peningkatan produktivitas, efisiensi pengelolaan, hingga perluasan akses pasar.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, 6.100 Unit Terbentuk dan Dorong Ekonomi Masyarakat
“Koperasi juga berperan dalam meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan industrialisasi produk, serta efisiensi logistik,” jelasnya.
Pemerintah juga telah memasukkan penguatan koperasi dalam RPJMN 2025–2029. Fokusnya mencakup dukungan terhadap swasembada pangan dan energi, hilirisasi industri, serta pembangunan desa.
Koperasi sektor produksi menjadi salah satu kunci dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudi menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dalam pengembangan koperasi, termasuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia menekankan bahwa koperasi harus kembali menjadi “soko guru” perekonomian nasional sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Koperasi akan benar-benar menjadi soko guru ekonomi. Apalagi ke depan akan ada Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang memperkuat peran tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemenpar–Kemenkop Perkuat Kolaborasi, Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Wisata
Dengan adanya regulasi baru dan dukungan lintas sektor, pemerintah optimistis koperasi sektor produksi akan menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan. Selain memperkuat daya saing nasional, koperasi juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun ekonomi inklusif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal di tengah tantangan global. (KSC)
TIM REDAKSI





