KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya di sektor infrastruktur dan pembangunan. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (24/02/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Soroti Maraknya Bangunan Tanpa PBG
Dalam rapat tersebut, Komisi 4 menyoroti berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari bangunan yang tidak memiliki PBG hingga ketidaksesuaian antara dokumen PBG dengan peruntukan bangunan di lapangan.
BACA JUGA: DPRD Kota Medan Bahas Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Wali Kota Beri Apresiasi
Tak hanya itu, ditemukan pula kasus di mana proses administrasi PBG masih berjalan, namun bangunan sudah terlebih dahulu berdiri. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Fenomena ini harus menjadi perhatian serius, karena tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” tegas Komisi 4 dalam forum tersebut.
Sejumlah Lokasi Jadi Sorotan
Beberapa bangunan yang menjadi fokus pembahasan dalam RDP antara lain: Bangunan di Jalan Istiqomah, Kecamatan Medan Helvetia, Ruko di Jalan Pasar 1 Tengah, Kecamatan Medan Marelan, Bangunan di Jalan Tuasan Gang Beringin, Kecamatan Medan Tembung Serta sejumlah lokasi lainnya sesuai agenda rapat.
Temuan-temuan ini berasal dari laporan masyarakat dan hasil peninjauan langsung di lapangan oleh pihak terkait.
Imbauan Tegas dan Potensi Sanksi
Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau para pemilik bangunan untuk segera mengurus dan melengkapi dokumen PBG sesuai ketentuan. Selain itu, perbaikan terhadap dokumen yang tidak sesuai juga diminta untuk segera dilakukan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait diminta untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Langkah yang dapat diambil antara lain penyegelan bangunan hingga pemberian sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Libatkan Berbagai OPD
RDP ini turut dihadiri sejumlah OPD strategis, di antaranya: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan lurah setempat Serta para pemilik bangunan terkait.
BACA JUGA: Komisi 4 DPRD Kota Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG, Desak Penertiban Tegas
Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penertiban bangunan dan optimalisasi penerimaan daerah.
Komitmen Tegakkan Aturan dan Tata Kota
Melalui RDP ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Penegakan aturan terkait PBG dinilai menjadi kunci dalam menjaga estetika kota, keselamatan bangunan, serta meningkatkan PAD.
Ke depan, DPRD Kota Medan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KSC)








