Komisi 4 DPRD Kota Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG, Desak Penertiban Tegas

Komisi 4 DPRD Kota Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG, Desak Penertiban Tegas
Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Selasa (10/02/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan menjadi sorotan serius. Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas mekanisme pengurusan PBG serta menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan, Selasa (10/02/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri seluruh anggota komisi.

Banyak Bangunan Berdiri Tanpa PBG

Dalam rapat tersebut, Komisi 4 menyoroti masih banyaknya bangunan yang telah berdiri meskipun belum mengantongi izin resmi berupa PBG. Bahkan, terdapat sejumlah bangunan yang masih dalam proses administrasi, namun pembangunan fisiknya sudah berjalan.

BACA JUGA: FPKS DPRD Kota Medan Resmi Ubah Komposisi Fraksi, Zulham Efendi Ditunjuk sebagai Ketua Baru

Temuan ini berasal dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan langsung di lapangan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius, karena berkaitan langsung dengan kepatuhan hukum dan potensi pendapatan daerah,” ujar pimpinan rapat.

Sejumlah Lokasi Jadi Sorotan

Dalam RDP tersebut, Komisi 4 turut membahas beberapa titik bangunan bermasalah di Kota Medan, di antaranya:
– Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan
– Jalan Pertemuan, Kecamatan Medan Perjuangan
– Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah

Bangunan di lokasi tersebut diketahui tidak memiliki PBG atau tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam dokumen administrasi.

DPRD Minta Pemilik Bangunan Taat Aturan

Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus dan melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan liar.

OPD Diminta Perketat Pengawasan

RDP ini turut dihadiri sejumlah OPD terkait, antara lain:
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan
– Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi
– Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
– Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan
– Camat dan Lurah dari wilayah terkait

BACA JUGA: Komisi 4 DPRD Medan Soroti Mekanisme PBG, Bangunan Tanpa Izin Terancam Disanksi Tegas

Komisi 4 menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memperketat pengawasan serta memastikan setiap pembangunan di Kota Medan telah memenuhi ketentuan perizinan.

Dorong Penegakan Hukum dan Optimalisasi PAD

Dengan adanya penertiban bangunan tanpa PBG, DPRD berharap tidak hanya tercipta ketertiban tata ruang kota, tetapi juga mampu mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor perizinan.

Langkah tegas ini dinilai penting untuk menjaga wajah Kota Medan sebagai kota metropolitan yang tertib, terencana, dan berkelanjutan. (KSC)

Pos terkait