Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia, Terkait Data Unjuk Rasa dan Judi Online

Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia, Terkait Data Unjuk Rasa dan Judi Online
TIK TOK

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Langkah tegas ini diambil menyusul ketidakpatuhan TikTok dalam memberikan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama momen demonstrasi nasional akhir Agustus 2025, serta dugaan kuat terkait monetisasi konten perjudian online di platform tersebut.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam pernyataan resminya, Jumat (3/10/2025).

Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, TikTok diwajibkan tunduk pada aturan nasional, termasuk memberikan akses data kepada pemerintah sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020. Namun, TikTok disebut tidak memenuhi permintaan data secara utuh.

BACA JUGA: Cak Imin Kunjungi Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Janji Bantu Pendidikan Korban hingga Kuliah

Komdigi sebelumnya telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025, dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun dalam surat balasan bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena alasan kebijakan dan prosedur internal mereka.

Selain data unjuk rasa, Komdigi juga menyoroti temuan aktivitas judi online (judol) yang dilakukan oleh sejumlah akun melalui fitur live streaming TikTok. Menurut Alexander, Komdigi telah meminta data lengkap mencakup traffic, aktivitas live, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Pembekuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, terutama bagi anak-anak dan remaja yang menjadi pengguna utama platform tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: DPW PPP Jatim Tolak SK Menkum untuk Mardiono, Tetap Akui Agus Suparmanto Sebagai Ketum Sah

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, dan memastikan transformasi digital berlangsung secara sehat, adil, dan aman,” tambah Alexander.

Komdigi juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan platform digital menjalankan operasional secara bertanggung jawab sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. (KSC)

Pos terkait