REPORTER: Benny
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapanuli Tengah (Sumut) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Ketua Pabdesi Tapanuli Tengah (Tapteng), Hasdar Efendi. Pungli tersebut diduga dikenakan kepada sejumlah kepala desa di wilayah tersebut.
Adi Gunawan Pasaribu, koordinator aksi, menyebutkan bahwa Ketua Pabdesi Tapteng telah melanggar hukum dengan melakukan pungutan liar berkisar antara 15 hingga 20 juta rupiah. “Miris rasanya mendengar ini, berapa kali gaji kepala desa. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang jelas,” ujar Gunawan pada Selasa (30/7/2024).
BACA JUGA: Sibolga Lampaui Target Nasional dalam Penurunan Angka Stunting
Aksi ini menuntut Kejari Sibolga untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Menurut pimpinan aksi, Amin Jemayol, pungli tersebut dilakukan dengan membentuk koordinator di 20 kecamatan menjelang pengukuhan 152 kepala desa.
Dari hasil investigasi, 37 kepala desa telah mengembalikan dana yang diduga hasil pungli tersebut, namun Amin mengungkapkan bahwa dana yang dikembalikan tidak sepenuhnya utuh. “Jika dilaporkan kepada APIP, ini jelas pidana. Jangan karena posisi, Ketua Pabdesi seenaknya memanfaatkan wewenang,” tegas Amin.
BACA JUGA: Polisi Tangkap BS Akibat Judi di Sibolga
Amin juga menyatakan bahwa Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, dan Kadis PMD Tapteng, Henri Haluka Sitinjak, telah menegaskan agar tidak ada pungutan kepada kepala desa yang akan dilantik. “Ini adalah penghinaan terhadap Pj Bupati dan institusi kejaksaan,” tambahnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Dedi Saragih, mengatakan bahwa Kejari akan menindaklanjuti laporan dan tuntutan aksi sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan menelaah dan memproses laporan ini dengan baik,” ujar Dedi sembari menerima tuntutan dari Forum Masyarakat Anti Korupsi. (KSC)








