KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pemutaran suara burung atau ambience alam lainnya di tempat usaha tetap bisa dikenai kewajiban royalti, apabila rekaman suara tersebut merupakan hasil karya produser fonogram.
Pernyataan ini muncul di tengah polemik royalti musik yang mencuat usai kasus Mie Gacoan Bali, di mana pemiliknya dijerat hukum karena memutar musik tanpa izin resmi.
“Kalau mereka memutar musik Indonesia, Barat, atau tradisional itu wajib bayar hak cipta. Bahkan kalau putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya,” ujar Dharma, Minggu (3/8/2025).
Menurut Dharma, selama suara yang diputar merupakan hasil rekaman resmi, maka hak terkait tetap berlaku meski suara itu bukan lagu atau musik.
Suara Burung Bukan Solusi Bebas Royalti
Sejumlah pengusaha diketahui mulai memutar suara alam seperti gemericik air dan kicauan burung demi menghindari kewajiban membayar royalti musik. Namun, menurut Dharma, langkah ini tidak sepenuhnya aman, karena tetap harus memperhatikan asal rekaman suara tersebut.
BACA JUGA: Andre Taulany Tegas Tolak Anak jadi Saksi di Sidang Cerai: “Mereka Masih di Bawah Umur”
“Produser yang merekam itu punya hak terkait terhadap materi rekaman. Itu juga bagian dari bentuk rekaman audio yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya.
LMKN juga telah menjalin kerja sama dengan lembaga manajemen kolektif luar negeri, sehingga penggunaan lagu internasional pun wajib bayar royalti lewat satu pintu resmi di Indonesia.
Kasus Mie Gacoan Picu Ketakutan Pelaku Usaha
Kisruh royalti mencuat sejak pemilik Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, digugat oleh LMK SELMI karena memutar lagu secara komersial di tempat usahanya. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta musik.
Imbasnya, sejumlah pemilik restoran dan hotel mengaku was-was. Beberapa bahkan memilih tidak memutar lagu sama sekali, meskipun sudah berlangganan layanan streaming berbayar.
PHRI: Pengusaha Masih Bingung Soal Aturan
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menyatakan bahwa banyak pelaku usaha belum paham penuh tentang regulasi royalti berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Kalau ditanya kepada kami, pasti ya ada kekhawatiran. Karena pemahaman pengusaha soal aturan ini belum merata,” ujar Maulana.
Solusi LMKN: Bayar Royalti, Selesai
Dharma menegaskan bahwa pembayaran royalti adalah bentuk penghargaan terhadap karya cipta, dan kini prosesnya sudah dibuat lebih mudah dan transparan melalui LMKN.
Imbauannya pakai aja musik, bayar royalti, selesai. (KSC)








