REPORTER: Parla
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | TABUTUNG, MADINA – Dugaan kasus penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Kali ini, Kepala Unit Bank BRI di Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang berinisial (Is), diduga melakukan penggelapan dana PIP serta memalsukan tanda tangan siswa dalam proses pencairan dana yang disalurkan pemerintah. Kasus ini mendapat sorotan publik pada Selasa, 29 Oktober 2024, setelah pihak LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal melakukan investigasi lapangan.
Program Indonesia Pintar: Bantuan Sosial untuk Pendidikan
Sebagai program bantuan sosial, Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu siswa dari jenjang SD hingga SMA. PIP memberikan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun untuk siswa SD sederajat, yang dicairkan sekali setiap tahunnya. Namun, dugaan penyimpangan muncul setelah beberapa orang tua siswa di Kecamatan Muara Batang Gadis mengaku tidak lagi menerima dana PIP sejak tahun 2021.
BACA JUGA: Program Engagement CAP BRIGADE MADANI Perkuat Sinergi di Posko SenyuM BRI Unit Veteran Tanjungbalai
Ketua LSM KPK RI Kabupaten Madina, Pahrin Siregar, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah orang tua siswa. Seorang siswa mengaku hanya menerima bantuan PIP sekali senilai Rp400.000 pada tahun 2021, dan sejak itu tidak pernah lagi mendapatkannya meskipun dana PIP tercatat cair setiap tahun.
Kejanggalan Proses Pencairan Dana PIP di BRI Unit Tabuyung
Menindaklanjuti laporan ini, Pahrin beserta tim media dan siswa yang terlibat langsung mendatangi BRI Unit Tabuyung untuk meminta penjelasan terkait kejanggalan tersebut. Namun, pihak bank disebutkan memberikan jawaban yang berbelit dan tidak jelas mengenai alasan pencairan dana hanya dilakukan sekali meski data menunjukkan pencairan tahunan terus berlanjut atas nama siswa tersebut.
“Kami mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang oleh kepala unit BRI Tabuyung. Besar kemungkinan, dana PIP ini dicairkan oleh pihak bank secara pribadi, tanpa sepengetahuan siswa atau orang tua,” ungkap Pahrin.
Cara-Cara untuk Mengelabui Penerima Bantuan
Pahrin juga menyoroti berbagai pola yang digunakan dalam proses pencairan dana PIP ini. Ia menyebut bahwa pihak sekolah atau bank sering kali menahan buku tabungan siswa, sehingga pencairan dana tidak dapat dikontrol oleh penerima langsung. Selain itu, pola pencairan yang tidak konsisten, seperti dana yang hanya cair setahun sekali atau tidak merata tiap tahunnya, menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.
“Banyak kejanggalan yang terungkap, dari pola zigzag pencairan, hingga buku rekening yang dipegang oleh pihak ketiga. Hal ini sangat merugikan hak siswa,” tambahnya.
Seruan untuk Aparat Penegak Hukum
Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM KPK RI Kabupaten Madina mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan dalam menindaklanjuti hasil investigasi ini. Pihaknya berharap laporan ini bisa menjadi dasar penyelidikan yang lebih mendalam serta menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: BRI BO Kabanjahe Hadirkan Layanan Aplikasi Transaksi Tanpa Biaya
“Temuan ini tidak akan kami biarkan begitu saja. Kami tengah menyusun laporan pengaduan resmi dan akan terus memperjuangkan hak siswa melalui jalur hukum,” tegas Pahrin.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial di Indonesia. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk membersihkan penyaluran dana pendidikan agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (KSC)








