Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal Keramik Tableware, Dorong Ekspor IKM Tembus Pasar Global

Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal Keramik Tableware, Dorong Ekspor IKM Tembus Pasar Global
Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) nasional melalui pengembangan industri halal. Salah satu langkah strategis yang kini dipercepat adalah kesiapan sertifikasi halal untuk produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik (tableware) yang wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) nasional melalui pengembangan industri halal. Salah satu langkah strategis yang kini dipercepat adalah kesiapan sertifikasi halal untuk produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik (tableware) yang wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026.

Langkah tersebut diyakini mampu memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan nilai tambah produk IKM Indonesia di pasar internasional, khususnya negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan ekosistem industri halal menjadi bagian penting dari transformasi industri nasional menuju sektor manufaktur yang berdaya saing tinggi, inklusif, dan berkelanjutan.

“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu  (17/05/2026).

Menurut Agus, kewajiban sertifikasi halal yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.

Bacaan Lainnya

Ia menilai produk halal kini tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan syariat Islam, tetapi juga simbol standar kualitas global karena menjamin aspek keamanan, kebersihan, kesehatan, dan mutu produk.

“Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” ujar Agus.

Sebagai bagian dari percepatan tersebut, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware pada 28–30 April 2026 di Gedung BBSPJI Keramik dan Mineral Non Logam, Bandung.

Program ini diikuti oleh 10 pelaku IKM alat makan keramik dari berbagai daerah di Jawa Barat seperti Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bogor.

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menjelaskan bahwa sertifikasi halal pada produk barang gunaan memiliki peran penting karena alat makan bersentuhan langsung dengan makanan sehingga harus dipastikan status kehalalannya.

BACA JUGA: Air Minum Cup Helse Diduga Kadaluarsa, Masih Beredar di Sibolga, Konsumen Resah

Selain memberikan rasa aman bagi konsumen, sertifikasi halal juga dinilai mampu membuka peluang ekspor lebih besar ke pasar Timur Tengah dan ASEAN.

“Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” tutur Reni.

Reni mengungkapkan bahwa nilai ekspor produk alat makan keramik Indonesia pada tahun 2025 mencapai USD12,68 juta dengan pasar utama meliputi Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.

Meski demikian, peluang penetrasi pasar halal dunia dinilai masih sangat terbuka lebar.

Pada tahun yang sama, ekspor alat makan keramik Indonesia ke Uni Emirat Arab tercatat sebesar USD254 ribu, Arab Saudi USD223 ribu, Malaysia USD108 ribu, dan Brunei Darussalam USD17 ribu.

“Capaian ini menunjukkan bahwa produk alat makan keramik Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global. Meski demikian, peluang di pasar halal dunia masih sangat terbuka lebar,” jelasnya.

Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Budi Setiawan menyebut Indonesia memiliki modal besar dalam pengembangan industri alat makan keramik.

Menurutnya, kekuatan tersebut berasal dari ketersediaan bahan baku lokal, keterampilan perajin, serta kekayaan desain berbasis budaya yang mampu menghasilkan produk unik dan bernilai tinggi.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Bertemu Menlu Belarus di Minsk, Bahas Roadmap Kerja Sama Ekonomi Strategis RI–Belarus

Dalam kegiatan pendampingan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai regulasi jaminan produk halal, proses sertifikasi, identifikasi bahan baku halal, inovasi desain hingga strategi peningkatan kualitas produk.

“Kami berharap para pelaku IKM keramik tableware dapat mengimplementasikan inovasi produk yang tidak hanya unggul dari sisi desain, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban,” tambah Budi.

Ke depan, Kemenperin akan terus memperkuat sektor industri kerajinan melalui berbagai program seperti bantuan sertifikasi halal, penerapan SNI wajib, peningkatan teknologi produksi, hingga perluasan akses pemasaran digital dan pameran internasional. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait