Air Minum Cup Helse Diduga Kadaluarsa, Masih Beredar di Sibolga, Konsumen Resah

Air Minum Cup Helse Diduga Kadaluarsa, Masih Beredar di Sibolga, Konsumen Resah
Air minum kemasan Helse diduga kadaluarsa beredar di Kota Sibolga - Tapanuli Tengah.

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Air minum dalam kemasan (AMDK) cup merek Helse yang beredar di Kota Sibolga menjadi sorotan publik. Produk tersebut diduga telah melewati masa kadaluarsa, namun masih ditemukan beredar dan dikonsumsi masyarakat.

Pada kemasan cup Helse tercantum keterangan “baik digunakan sebelum 29 Januari 2026”. Meski demikian, produk tersebut diduga masih dijual di sejumlah tempat setelah melewati batas waktu yang tertera pada label kemasan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi sehari-hari. Selain itu, pengawasan terhadap distribusi produk serta tanggung jawab produsen juga mulai dipertanyakan.

BACA JUGA: Kejaksaan Sibolga Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri 1 Lumut, Edukasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan Helse telah dilakukan pada Kamis (14/5/2026) melalui pesan WhatsApp ke nomor 08116263xxx. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Bahkan, nomor wartawan disebut telah diblokir oleh pihak yang bersangkutan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, produk air minum tersebut tidak hanya beredar di Kota Sibolga, tetapi juga telah dipasarkan hingga ke sejumlah daerah lain di Sumatera Utara.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka peredaran produk  kadaluarsa dapat berpotensi merugikan dan menyesatkan konsumen. Produk pangan maupun minuman yang telah melewati batas konsumsi dinilai dapat memengaruhi kualitas serta keamanan bagi kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Rumah Risman Lase di Sibolga Dilempar Bom Molotov, IWO Desak Polisi Usut Tuntas

Bacaan Lainnya

Konsumen sendiri memiliki hak untuk mendapatkan barang yang aman dan sesuai dengan informasi yang tercantum pada label produk. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang telah kedaluwarsa.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran guna memastikan perlindungan terhadap konsumen tetap terjaga. (KSC)

REPORTER: Benny

Pos terkait