KLIKSUMUT.COM | KENDARI – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penyelesaian penegasan batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah.
Langkah tersebut dilakukan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) guna mempercepat kepastian batas wilayah desa yang hingga kini masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, menegaskan bahwa penegasan batas desa merupakan fondasi penting dalam pembangunan nasional, dimulai dari tingkat pemerintahan paling bawah.
“Ribuan mil batas negara dan benua dimulai dari batas desa,” ujar La Ode Ahmad dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan data tahun 2026, batas desa definitif di Indonesia baru mencapai 14,4 persen atau sebanyak 10.909 desa dari total desa yang ada di Tanah Air.
Sementara itu, tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara yang menjadi lokasi program ILASPP masih mencatatkan progres 0 persen dalam penyelesaian batas desa definitif.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Kemendagri karena kejelasan batas wilayah memiliki dampak besar terhadap administrasi pemerintahan dan pembangunan daerah.
La Ode menjelaskan, penegasan batas desa tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah akan memberikan kepastian hukum dalam berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan dana desa, hingga pemanfaatan potensi ekonomi lokal.
“Penegasan batas desa menjadi fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa yang berkelanjutan,” katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kemendagri berkolaborasi dengan sejumlah lembaga strategis, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, serta Bank Dunia.
Melalui program ILASPP, pemerintah memanfaatkan teknologi modern seperti citra satelit dan pemetaan spasial guna menghasilkan data batas desa yang akurat dan memiliki kepastian hukum.
Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian batas wilayah yang selama ini terkendala oleh minimnya data dan perbedaan persepsi antarwilayah.
La Ode menilai percepatan penegasan batas desa sejalan dengan program Asta Cita Presiden yang menitikberatkan pembangunan dari desa dan pemerataan ekonomi nasional.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah akan memberikan kepastian dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya desa, serta peningkatan investasi di tingkat lokal.
Dengan batas desa yang jelas, pemerintah daerah juga dapat menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.
Sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, bupati dan wali kota memiliki peran utama dalam menetapkan batas desa yang kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/4206/SJ tentang dukungan pendanaan penegasan batas desa.
La Ode meminta pemerintah daerah segera memfasilitasi regulasi dan penganggaran agar proses penyelesaian batas desa tidak mengalami hambatan.
Selain pemerintah daerah, Kemendagri juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penetapan batas desa.
BACA JUGA: Wamenag Romo Syafi’i: Ruang Digital Ibarat Pisau, Bisa Jadi Sumber Kebaikan atau Perpecahan
Partisipasi warga dinilai penting untuk meminimalkan potensi konflik serta memastikan hasil penegasan batas dapat diterima oleh seluruh pihak.
La Ode juga menekankan pentingnya optimalisasi dukungan data geospasial dari BIG dan pemanfaatan teknologi ILASPP guna menghasilkan batas wilayah yang akurat.
“Harus dimaksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. Segera menerbitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri,” tegasnya. (KSC)
TIM REDAKSI




