KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Thobib, penyaluran zakat tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib.
Thobib menjelaskan, zakat yang dihimpun wajib disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60, yaitu: Fakir – Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Miskin – Orang yang memiliki pekerjaan, namun penghasilannya belum mencukupi kebutuhan sehari-hari. Amil – Petugas resmi pengelola zakat. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam. Riqab – Hamba sahaya. Gharimin – Orang yang terlilit utang. Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah. Ibnu Sabil – Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Thobib merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Hal ini menegaskan bahwa tata kelola zakat nasional tidak dapat dialihkan untuk program di luar ketentuan delapan ashnaf.
Kemenag juga memastikan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin pemerintah.
BACA JUGA: Kemenag Luncurkan Gerakan Bersama Bersih-Bersih Masjid Serentak di Seluruh Indonesia
“Kinerja lembaga pengelola zakat diawasi dan diaudit secara berkala oleh auditor independen. Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas maupun LAZ resmi agar terjamin akuntabilitasnya,” tandas Thobib.
Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan resmi Kemenag melalui portal daring Kementerian Agama untuk mendapatkan informasi terkini terkait regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, hingga berita dari pusat dan daerah.
Dengan penegasan ini, Kemenag memastikan bahwa isu pengaitan dana zakat dengan program MBG tidak memiliki dasar kebijakan resmi, serta meneguhkan komitmen pemerintah dalam menjaga amanah umat dan tata kelola zakat sesuai prinsip syariat dan peraturan yang berlaku. (KSC)
TIM REDAKSI








