Kemenperin Perkuat Ekosistem Halal Nasional, Audit SPPG Muara Jaya 2 untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Kemenperin Perkuat Ekosistem Halal Nasional, Audit SPPG Muara Jaya 2 untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan ekosistem halal nasional melalui penguatan standardisasi dan penilaian kesesuaian pada layanan publik, termasuk sektor pemenuhan gizi masyarakat.

KLIKSUMUT.COM | LAMPUNG BARAT – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan ekosistem halal nasional melalui penguatan standardisasi dan penilaian kesesuaian pada layanan publik, termasuk sektor pemenuhan gizi masyarakat. Langkah strategis ini diwujudkan melalui audit pemeriksaan kehalalan produk terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muara Jaya 2 di Pekon Kebon Tebu, Kabupaten Lampung Barat.

Audit tersebut dilaksanakan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama sebagai bagian dari komitmen pemerintah memastikan layanan publik memenuhi standar mutu, keamanan pangan, dan kehalalan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi dukungan konkret terhadap program prioritas Presiden RI, yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam implementasinya, kepastian halal menjadi fondasi utama guna menjamin penyediaan gizi yang aman, berkualitas, dan sesuai syariat bagi masyarakat.

Audit kehalalan dilakukan secara komprehensif, mencakup verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, penelusuran bahan baku, evaluasi proses pengolahan, hingga penilaian penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai regulasi yang berlaku.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing layanan dan produk nasional.

Menurutnya, dalam mendukung program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan cerminan kualitas proses, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dari hulu hingga hilir.

“Penguatan industri dan layanan berbasis halal harus didukung oleh sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian yang kredibel. Dengan demikian, masyarakat memperoleh jaminan bahwa layanan yang diterima aman, berkualitas, dan sesuai ketentuan halal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).

BACA JUGA: BGN Larang Makanan Ultra-Processed Food (UPF) dan Pedas Selama Ramadan, Ini Aturan Lengkap MBG

Bacaan Lainnya

Kemenperin memastikan penguatan standardisasi dilakukan secara terintegrasi melalui jaringan unit pelaksana teknis di daerah. Skema ini bertujuan memastikan rantai pasok pangan dalam program nasional telah melalui proses standardisasi yang ketat dan terukur.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyampaikan bahwa BSPJI memiliki peran sentral dalam implementasi kebijakan standardisasi, termasuk di bidang jaminan produk halal.

“SPPG merupakan garda terdepan dalam pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, integritas halal dalam penyelenggaraannya menjadi hal yang tidak dapat ditawar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BSPJI Bandar Lampung, Syamdian, menjelaskan bahwa sertifikasi halal terhadap SPPG Muara Jaya 2 menambah kontribusi nyata dalam mengawal kualitas layanan publik di Provinsi Lampung.

Sebelumnya, sertifikat halal juga telah diterbitkan untuk sejumlah satuan pelayanan lainnya, antara lain SPPG Trimulyo di Pesawaran, SPPG Kibang Budi Jaya di Tulang Bawang Barat, SPPG Putra Mandiri 1 di Bandar Lampung, serta SPPG Panca Karsa Purna Jaya di Tulang Bawang.

Menurut Syamdian, capaian tersebut menunjukkan konsistensi kehadiran negara dalam menjamin keamanan konsumsi masyarakat di berbagai wilayah.

Tak hanya sertifikasi halal, BSPJI Bandar Lampung juga menyediakan layanan sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) yang auditnya dapat dilakukan bersamaan dengan sertifikasi halal. Selain itu, laboratorium lingkungan BSPJI dapat melakukan pengujian kualitas air bersih yang digunakan dalam proses memasak dan penyajian MBG.

BACA JUGA: Perluas MBG hingga Ibu Hamil dan Balita, Wagub Sumut Tekankan Investasi Generasi Emas

“SPPG dapat memperoleh tiga layanan sekaligus dalam satu permohonan, sehingga lebih efektif dan efisien dalam memenuhi persyaratan dapur,” tambahnya.

Melalui langkah berkelanjutan ini, Kemenperin optimistis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi mampu menjadi pilar penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat, aman, dan berkualitas.

Penguatan standardisasi dan sertifikasi halal di sektor layanan publik juga menjadi bagian dari strategi besar menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, sekaligus memastikan setiap program prioritas nasional berjalan dengan standar keamanan pangan tertinggi. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait