Kemenag Prioritaskan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah

Kemenag Prioritaskan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Upaya ini menjadi prioritas utama guna mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa Kemenag secara intensif melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI, dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan strategis terkait guru.

“Kemenag serius membenahi tata kelola dan menyejahterakan guru. Perbaikan ini terus kami perjuangkan dan pastikan berjalan,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Kamaruddin mengungkapkan, sejumlah kebijakan konkret telah berjalan. Salah satunya adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah mengalami peningkatan signifikan pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap peningkatan kualitas sekaligus kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan.

Terkait rekrutmen guru non ASN, baik di madrasah swasta maupun guru agama di sekolah, Sekjen Kemenag menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dengan Kementerian Agama. Koordinasi ini dinilai krusial untuk mempermudah proses pendataan, penataan, dan pemberian afirmasi kepada para guru.

Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas usulan tambahan anggaran TPG serta penanganan guru honorer madrasah.

“Pernyataan saya di DPR sepenuhnya dalam semangat afirmasi dan mencari solusi terbaik, bukan untuk mendikotomisasi,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila penjelasannya menimbulkan ketidaknyamanan.

“Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” ucap Kamaruddin.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Talenta Muda Kuasai Keamanan Siber dan AI Hadapi Ancaman Digital

Kamaruddin menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama. Sebagian lainnya diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga kepala sekolah.

Oleh karena itu, koordinasi pengangkatan guru agama lintas agama—Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu—dengan Kementerian Agama menjadi hal yang sangat penting.

“Koordinasi ini memudahkan pendataan, tata kelola, serta afirmasi, baik dalam peningkatan kompetensi maupun kesejahteraan guru,” jelasnya.

Khusus pengangkatan guru di madrasah swasta, Kemenag telah mengaturnya melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi bagi penyelenggara pendidikan masyarakat dalam merekrut guru madrasah.

Beberapa tahapan yang diatur antara lain:

  1. Pengajuan kebutuhan guru ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

  2. Analisis kebutuhan melalui sistem SIMPATIKA

  3. Pembentukan panitia seleksi

  4. Pengumuman penerimaan calon guru

  5. Pengajuan lamaran oleh pelamar

  6. Verifikasi dokumen sesuai ketentuan

BACA JUGA: Wamensos Agus Jabo Dorong Sekolah Rakyat Cetak Generasi Adaptif, Kunci Pemutus Rantai Kemiskinan

Sekjen Kemenag juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru yang memenuhi syarat (eligible) akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap di LPTK pada tahun ini, sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

“Bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius mengakselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, termasuk melalui PPG dan pembayaran TPG,” tandasnya.

Langkah ini, menurut Kamaruddin, menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan dan peran strategis guru agama serta madrasah dalam membangun generasi bangsa. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait