Penangkapan dilakukan pada Selasa malam sekira pukul 19.30 Wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku saat kedua Pelaku sedang menungu pembeli di lorong desa Babah lueng Kecamatan Samudra.
BACA JUGA: Bertekad Turunkan Level Resiko Covid-19, Sekda Aceh Utara Silaturahmi dengan Kapolres
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket kecil sabu dengan berat 0.39 gram.
Dari hasil introgasi dilapangan pelaku mengakui sudah lama menjual narkotika jenis sabu, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Syahrul)








