KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) berencana menghadirkan ahli forensik “tandingan” untuk menguji temuan terkait penyebab kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) itu. Langkah ini diambil tim kuasa hukum dalam proses gelar perkara, dengan tujuan menguatkan analisis mengenai luka memar yang ditemukan pada sejumlah bagian tubuh ADP.
Firza Benzani, anggota tim kuasa hukum keluarga, menegaskan bahwa kehadiran ahli pembanding sangat penting. “Kita akan carikan pembanding dokter forensik. Itu dalam gelar perkara boleh-boleh saja, karena tujuan gelar perkara adalah mencari kebenaran,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).
Langkah ini muncul setelah tim kuasa hukum merasa penyidik bersikeras menyatakan luka memar korban akibat menyender tubuh ke tembok, yang diarahkan ke dugaan bunuh diri. Padahal, menurut hasil audiensi keluarga dengan dokter forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang melakukan autopsi awal, dokter tidak pernah menyimpulkan bahwa luka itu disebabkan oleh benda tumpul pasif.
BACA JUGA: Satu dari Lima DPO Kasus Pembunuhan di Kabanjahe Berhasil Ditangkap Polisi
“Kita selalu diarahkan bahwa almarhum ini luka yang ada di tubuhnya dikarenakan benda tumpul. Kalau dikatakan pasif, ada penyampaian menyender ke tembok seolah berusaha melakukan bunuh diri. Itu terbantahkan dari keterangan dokter autopsi,” jelas Firza.
Menurutnya, ketidakmampuan dokter forensik menentukan mekanisme luka harus dijawab secara ilmiah oleh ahli lain sebagai pembanding. “Dokter tidak bisa memastikan apakah luka itu karena benda tumpul aktif atau pasif. Kita akan mencari ahli yang tepat untuk pembanding nanti,” tambah Firza.
Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum keluarga ADP, Nicolay Aprilindo, mengungkap bahwa luka memar akibat benda tumpul ditemukan di dada dan beberapa bagian tubuh lainnya, namun asal-usul dan penyebab luka masih menjadi misteri.
“Kami menanyakan terkait kekerasan akibat benda tumpul, apakah itu pasif atau aktif. Ini pun tidak bisa dijawab pihak penyidik. Luka benda tumpul ada di dada korban,” ujar Nicolay.
BACA JUGA: Usut Tuntas Teror Penembakan Wartawan di Simalungun
Nicolay menekankan pentingnya mengetahui sifat benda tumpul itu, karena menentukan apakah kematian ADP merupakan akibat bunuh diri atau tindakan kekerasan orang lain. “Kalau benda tumpul pasif, korban yang membenturkan dirinya ke benda tumpul. Kalau aktif, seseorang yang melakukan hantaman terhadap almarhum,” jelasnya.
Langkah menghadirkan ahli forensik pembanding diharapkan dapat memberikan kejelasan ilmiah dan memperkuat proses hukum terkait kasus meninggalnya diplomat Kemenlu ini. (KSC)
TIM REDAKSI








