Kejari Tebingtinggi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM DLH, Negara Rugi Rp863 Juta

Kejari Tebingtinggi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM DLH, Negara Rugi Rp863 Juta
Kantor Kejari Tebing Tinggi (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | TEBINGTINGGI – Kejaksaan Negeri Tebingtinggi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi tahun anggaran 2024.

Kepala Kejari Tebingtinggi, Anthoni Nainggolan, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut masing-masing berinisial M selaku Bendahara Pengeluaran dan MHA selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran.

“Dua tersangka telah ditetapkan masing-masing berinisial M selaku Bendahara Pengeluaran dan MHA selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran,” ujar Anthoni, Selasa (21/4/2026).

BACA JUGA: Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 100 Gram, Dua Pria Dibekuk di SPBU Kampung Lalang

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan ZH, Kepala Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Kebersihan DLH Kota Tebingtinggi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 dan telah dilakukan penahanan.

Penetapan dua tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan sekitar 50 saksi, tiga orang ahli, hingga dokumen serta barang bukti hasil penggeledahan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran sebesar Rp1.421.810.000 untuk belanja pemeliharaan kendaraan operasional persampahan, khususnya pembelian BBM bersubsidi.

Dalam praktiknya, MHA diduga memerintahkan ZH bersama bendahara M untuk melakukan pembelian BBM di sejumlah SPBU menggunakan sistem barcode kendaraan. Namun, setelah transaksi, bendahara membuat struk pembelian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan digunakan sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran.

Meski mengetahui praktik tersebut, MHA tetap menandatangani dokumen pencairan mulai dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sehingga anggaran dapat dicairkan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.

Pada tahap awal penyidikan, penasihat hukum ZH, Paris Dakkar Sitohang, menyatakan bahwa kliennya tidak bertindak sendiri dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: OTT Diskominfo Tebing Tinggi Berkembang, Rumah Keponakan Wali Kota Digeledah Polda Sumut

“Kami melihat ini bukan perbuatan satu orang. Ada mekanisme dan struktur yang berjalan, termasuk peran pengguna anggaran dan bendahara dalam proses pencairan,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.

Dengan penetapan terbaru ini, Kejari Tebingtinggi telah menahan tersangka M. Sementara itu, tersangka MHA belum dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan dan akan segera ditahan setelah kondisinya memungkinkan.

“Akan dilakukan secepatnya,” tegas Anthoni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (KSC)

Pos terkait