
JAKARTA | kliksumut.com – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) setelah mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan terkait penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Khairi Amri akibat demo ricuh saat menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan mengadu ke Komisi Yudisial, Komnas HAM dan Ombusdman RI.
Kadiv Infokom KAUM, Eka Putra Zakran mengatakan, saat ini tim hukum KAUM sudah berada di Jakarta, sesuai rencana, hari ini Kamis (22/10/2020) pukul 09.00 WIB KAUM akan membuat pengaduan di tiga lembaga negara tersebut
Baca juga : KAUM Desak Pelaku Persikusi Penista Agama Segera Ditangkap
Masih menurut Eka Putra, berdasarkan hasil analisa dan kajian tim di KAUM, bahwa penetapan surat-surat adalah cacat formil hukumnya, sehingga sudah selayaknya dibatalkan demi hukum.
“Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri,” tegasnya Eka Putra di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Dikatakan, bahwa prapid ini diajukan kepada Pemerintah RI, Kepolisian RI, Polda Sumut, dan Polrestabes Medan.
“Karena cacat prosedur penangkapan dan penahanannya. Makanya kami akan membuat Laporan/Pengaduan ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan KY RI. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan”, pungkasnya.
Baca juga : Ada Aksi Keributan, Wartawati Dianiaya dan Dilecehkan Agama di Pakter Tuak
Sebagaimana diketahui selumnya, Ketua KAMI Medan, Khairi Amri ditangkap polisi terkait aksi demo menolak Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan, Jumat (9/10/2020). Khairi disangkakan melanggar UU ITE. (Rel | BNL)








