Kasus Peredaran 135 Kg Ganja di Medan: Vonis 20 Tahun Penjara untuk Mahasiswa dan Upaya Kejaksaan dalam Pemberantasan Narkoba

Kasus Peredaran 135 Kg Ganja di Medan: Vonis 20 Tahun Penjara untuk Mahasiswa dan Upaya Kejaksaan dalam Pemberantasan Narkoba
Seorang mahasiswa bernama Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodhy (23) sedang menjalankan siding di PN Medan. (kliksumut.com/ist)

Oleh: Waliyono

KLIKSUMUT.COM Kota Medan, Sumatera Utara, sempat diguncang dengan kasus narkoba besar. Seorang mahasiswa bernama Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodhy (23) ditangkap karena terlibat dalam peredaran ganja sebanyak 135 kilogram. Selain Dodhy, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya, Putra (25) dan Sabar Hasibuan (16). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (31/5/2023) lalu. Putra dan Sabar Hasibuan ditangkap di Kabupaten Langkat saat menuju Kota Medan dari Aceh, sementara Dodhy diamankan di lingkungan kampus di Kota Medan.

Penangkapan ini dimulai dari kecurigaan aparat terhadap gerak-gerik dua pelaku yang melintas di Jalan KH Zainul Arifin Stabat, Kabupaten Langkat, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas menghentikan mobil yang dikendarai oleh Putra dan Sabar Hasibuan, lalu melakukan pemeriksaan. Dari bagasi belakang mobil tersebut, petugas menemukan empat karung goni berisi daun ganja kering seberat 135 kilogram.

Setelah penangkapan Putra dan Sabar, polisi langsung bergerak cepat menuju kampus di Medan untuk mengamankan Dodhy. Di lingkungan kampus, Dodhy tidak dapat mengelak ketika petugas menunjukkan barang bukti yang mengaitkannya dengan kasus ini.

Proses Hukum dan Vonis

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Dodhy Adreanto Sidabalok pada Kamis (9/11/2023). Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta vonis mati. Ketua Majelis Hakim, Said Tarmizi, menyebutkan bahwa Dodhy melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Selain hukuman penjara, Dodhy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar, atau jika tidak mampu, diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa faktor yang memberatkan hukuman adalah tindakan Dodhy yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Namun, usia muda dan pengakuan serta janji tidak mengulangi perbuatan tersebut menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Ancaman Narkoba dan Peran Kejaksaan

Narkoba, yang merupakan singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya, telah lama menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental individu tetapi juga menghancurkan struktur sosial. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menghadapi ancaman ini.

Kejaksaan memiliki peran vital dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus narkoba. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, SH, MH, menjelaskan bahwa penyidikan dan penuntutan kasus narkoba memerlukan bukti kuat dan penanganan cermat. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut pidana mati terhadap 44 terdakwa kasus narkoba.

Yos A Tarigan menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku, terutama bandar dan pengedar narkoba. Meskipun hukuman mati sering kali dipandang sebagai langkah ekstrem, efektivitasnya dalam menurunkan angka kejahatan masih menjadi perdebatan.

Penyuluhan Hukum sebagai Pencegahan

Selain penegakan hukum, kejaksaan juga aktif dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah salah satu inisiatif untuk memberikan edukasi hukum sejak dini. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya.

Salah satu kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan di SMA Negeri 2 Medan pada 23 April 2024. Dalam sambutannya, Yos A Tarigan menekankan pentingnya pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

Bahkan Kejaksaan Sumatera Utara juga melaksanakan dialog interaktif Jaksa Menyapa dengan beberapa radio lokal di Sumatera Utara dan Podcats hingga melalui media social.

Menciptakan Lingkungan Positif untuk Generasi Muda

Lingkungan yang positif sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Pendidikan dan kesadaran, kegiatan alternatif yang sehat, pengembangan keterampilan, dukungan komunitas, serta partisipasi aktif anak muda dalam kegiatan sosial adalah langkah-langkah konkret yang dapat diambil.

1. Pendidikan dan Kesadaran: Mengadakan program pendidikan tentang bahaya narkoba dan melibatkan keluarga dalam memberikan dukungan dan edukasi.
2. Kegiatan Alternatif yang Sehat: Mendorong partisipasi dalam kegiatan olahraga, seni, dan budaya sebagai saluran ekspresi yang positif.
3. Pengembangan Keterampilan: Menyelenggarakan pelatihan keterampilan dan program mentoring untuk membantu anak muda merasa percaya diri dan siap menghadapi masa depan.
4. Komunitas yang Mendukung: Menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan menyediakan akses ke layanan konseling dan dukungan psikologis.
5. Peningkatan Partisipasi Anak Muda: Mendorong keterlibatan anak muda dalam proyek komunitas dan inisiatif sosial.
6. Lingkungan Sekolah yang Mendukung: Menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap narkoba di sekolah dan menyediakan program ekstrakurikuler yang menarik.

Penulis menyimpulkan

Kolaborasi antara kejaksaan dan masyarakat dalam memerangi narkoba sangat penting untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba. Penegakan hukum yang tegas, penyuluhan hukum yang efektif, serta lingkungan positif yang mendukung dapat membantu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Mari kita bersatu padu dan berkomitmen untuk melindungi masa depan bangsa dari ancaman narkoba. (**)

Pos terkait