
JAKARTA | kliksumut.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, pihaknya akan menyeret jajarannya ke ranah pidana, bila menyelewengkan uang negara.
Penegasan ini disampaikan Jenderal Idham, saat berkomunikasi dengan Kapolda Sulawesi Barat Irjen (Pol) Eko Budi Sampurno dan jajaran di daerah lain melalui video telekonferensi.
Komunikasi tersebut dilakukan di tengah acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Selasa (11/8/2020).
Baca juga : Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Wisata Aquaculture Mangrove di Banten
Awalnya, Kapolri Jenderal Idham menyinggung soal MoU terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana.
Kata Idham, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh jajarannya untuk menindaklanjuti MoU itu. “Dari segala macam penandatanganan yang baru kita lakukan, itu cuma ada dua, kalian komitmen atau konspirasi,” ujarnya, yang kemudian disambut tawa para hadirin.
Apabila jajarannya berkomitmen, tindak pidana korupsi dapat terselesaikan. Namun sebaliknya, korupsi akan terus terjadi apabila anggotanya berkonspirasi untuk melakukan tindakan yang melawan aturan.
“Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi,” pungkas Jenderal Idham.
Maka dari itu, Kapolri berpesan agar anggotanya mengelola keuangan negara sesuai peruntukkannya. Jika tidak bisa digunakan sesuai kegunaannya, ia berpesan agar uang dikembalikan kepada negara.
“Kalau tidak bisa sesuai peruntukkannya, kembalikan kepada negara,” tegasnya.
“Kalau kau gunakan semua anak buah itu tidak sesuai dengan aturan, cuman ada dua pilihannya, kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya,” tandas Jenderal Idham.
Diketahui, kerja sama BPK dan Polri mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif.
Baca juga : Kapolri Cabut Maklumat Larangan Keramaian, Dukung New Normal
Kemudian, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan. (ks)








