MEDAN | kliksumut.com – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs Martuani memimpin release di depan kamar jenazah Rumkit Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (18/4/20) pukul 10.00 Wib.
Kapolda Sumut di dampingi Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor dan Karumkit TK ll Medan.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut memaparkan ada nya modus baru peredaran narkotika untuk mengelabui petugas dengan mengganti bungkus narkotika yang biasa dengan teh hijau china kali ini menggunakan bungkus kopi gayo dari aceh.
Baca juga : OTT di Langkat, Ditreskrimsus Poldasu Tetapkan 2 Pejabat Jadi Tersangka
“Ke 4 pelakunya adalah orang Lampung, yang menjadi jaringan Aceh dan Palembang yang di duga barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Ada 4 kg sabu di amankan Dit Narkoba Polda Sumut yang di bungkus dengan kemasan Kopi Gayo Aceh,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Martuani.
Dikatakan Irjen Martuani Sormin, satu orang diantara 4 tersangka meninggal dunia, karena terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat akan ditangkap. Tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut menindak siapapun yang mencoba bermain – main dengan barang haram,” kata orang nomor satu di Polda Sumut ini.
Pasal yang akan di persangkakan kepada para pelaku adalah pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani memohon bantuan rekan-rekan media untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkotika karena saat ini Sumut sudah bukan menjadi tempat transit saja, tapi sudah menjadi pasar tempat pengedaran dengan cara memberikan berita – berita apa saja bahaya dari narkotika serta kinerja Polri yang tegas dan serius memberantas narkotika.
“Saya berharap dukungan dan suppport agar Polisi lebih banyak lagi mengungkap segala bentuk kejahatan narkotika di Sumut
Dan laporkan kepada aparat, bila ada hal – hal yang mencurigakan ke Kantor Polisi terdekat untuk ditindak lanjuti,” ujar Kapolda Sumut.
Baca juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19, Poldasu Cek Suhu Tubuh dan Semprot Disinfektan
Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut saat mengintograsi ke tiga pelaku, mengaku mengerjakan aksinya dengan mendapatkan upah senilai Rp 25 juta per orang yang akan di bayar oleh bos mereka yang merupakan tersangka yang sudah di lakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. (rel/cu)