KLIKSUMUT.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus mengusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang bayi perempuan berusia delapan bulan. Dalam perkembangan terbaru, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin konferensi pers sekaligus memfasilitasi penyerahan kembali bayi tersebut kepada ibu kandungnya di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jambi, Bupati Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari, serta Kabid Humas Polda Jambi.
Kapolda Jambi menjelaskan, penanganan dugaan TPPO kini ditangani oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi agar proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
BACA JUGA: Operasi Antik 2026, Polresta Jambi Sisir Tempat Hiburan Malam
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perkara tersebut diduga bermula dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.
Meski demikian, seluruh fakta masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri harus mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum sebagai ultimum remedium. Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena ini menyangkut seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak berinisial G diserahkan kepada ibu kandungnya yang berinisial P,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Selain fokus pada proses hukum, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelamatan korban berlangsung aman serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Selama proses penanganan, bayi berinisial G ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari. Di lokasi tersebut korban mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, serta pendampingan psikologis.
Berdasarkan hasil observasi petugas, kondisi korban dinyatakan sehat baik secara jasmani maupun rohani.
Sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap anak, Polda Jambi kemudian memfasilitasi penyerahan kembali bayi tersebut kepada ibu kandungnya yang berinisial P.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban anak menjadi fokus utama dalam penanganan perkara ini.
“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak,” katanya.
Menurut Erlan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
BACA JUGA: Operasi Antik Siginjai 2026: Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Dua Rumah Kos, Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diduga Sabu
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja sesuai prosedur hukum.
“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” tegasnya.
Polda Jambi memastikan penyidikan akan terus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah guna memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. (KSC)








