Operasi Antik Siginjai 2026: Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Dua Rumah Kos, Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diduga Sabu

Operasi Antik Siginjai 2026: Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Dua Rumah Kos, Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diduga Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi terus mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi terus mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek dua rumah kos di Kota Jambi dan mengamankan sejumlah penghuni beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Razia dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Jambi.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah Kos Alpine di Jalan Sri Gunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

BACA JUGA: Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur, Ditreskrimum Ambil Alih Penyelidikan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan penghuni kos yang terdiri atas empat laki-laki dan empat perempuan untuk menjalani pemeriksaan serta tes urine.

Berdasarkan hasil tes urine, dua perempuan berinisial CD dan I serta seorang laki-laki berinisial FH dinyatakan positif menggunakan narkotika. Sementara itu, penghuni lainnya yang berinisial SA, I, RS, dan MA dinyatakan negatif.

Saat melakukan penggeledahan terhadap seorang penghuni berinisial RWA, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika di dalam saku celananya.

Dari hasil interogasi awal, RWA mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di kediamannya.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak menuju rumah RWA yang berada di Jalan Syamsul Bahri RT 19, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Penggeledahan yang disaksikan oleh istri RWA membuahkan hasil. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni:
– Empat paket diduga narkotika jenis sabu.
– Dua unit timbangan digital.
– Satu pak plastik klip ukuran sedang.
– Dua pak plastik klip ukuran kecil.
– Satu kantong kain berwarna hijau.
– Satu buku catatan yang diduga berisi pencatatan penjualan sabu.

Usai penggeledahan di rumah RWA, petugas melanjutkan operasi ke lokasi kedua, yakni Kos Arpan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penghuni maupun lingkungan sekitar. Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun barang bukti.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Polda Jambi Ungkap Kasus Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan terduga pelaku.

Operasi Antik Siginjai 2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Jambi. (KSC)

Pos terkait