Gubernur Bobby Nasution Tinggalkan Ruang Paripurna DPRD Sumut Sebelum Sidang Usai, Rapat Diskors Akibat Perdebatan Kuorum

Gubernur Bobby Nasution Tinggalkan Ruang Paripurna DPRD Sumut Sebelum Sidang Usai, Rapat Diskors Akibat Perdebatan Kuorum
Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 berlangsung dinamis dan diwarnai hujan interupsi, Selasa (22/7/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 berlangsung dinamis dan diwarnai hujan interupsi, Selasa (22/7/2026). Di tengah perdebatan mengenai kuorum pengambilan keputusan, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution terlihat meninggalkan ruang sidang sebelum rapat selesai.

Kepergian Bobby Nasution dari ruang paripurna memunculkan beragam spekulasi. Namun hingga rapat diskors, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pimpinan DPRD terkait alasan gubernur meninggalkan sidang.

BACA JUGA: Fraksi DPRD Sumut Apresiasi Pemprov Pertahankan Opini WTP ke-12 Berturut-turut, Dorong PAD dan Pelayanan Publik Lebih Optimal

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus didampingi para wakil ketua tersebut dihadiri 69 anggota DPRD berdasarkan daftar hadir yang dibacakan pimpinan sidang, serta diikuti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut.

Sejak dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, rapat paripurna mengagendakan dua pembahasan utama, yakni:

Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025.

Pengambilan Keputusan Bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Agenda kedua meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, pembacaan konsep keputusan bersama, pengesahan, penandatanganan keputusan bersama, hingga sambutan Gubernur Sumatera Utara.

Sebelum pengesahan dilakukan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Syahrul Efendi Siregar mengajukan interupsi. Ia meminta pimpinan sidang melakukan pengecekan ulang kehadiran anggota DPRD secara fisik sebelum keputusan diambil.

Menurut Syahrul, pengambilan keputusan harus benar-benar memenuhi ketentuan kuorum dan tidak cukup hanya berdasarkan daftar hadir.

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus kemudian menjelaskan bahwa sebanyak 59 anggota dewan telah hadir dan menandatangani daftar hadir. Namun penjelasan tersebut kembali dipersoalkan Syahrul yang meminta kehadiran anggota dipastikan secara langsung di dalam ruang sidang.

Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil menyangkut kepentingan masyarakat Sumatera Utara sehingga prosesnya harus sesuai aturan.

Di tengah penyampaian interupsi tersebut, Bobby Nasution tampak berdiri dari kursinya dan meninggalkan ruang rapat. Tidak lama kemudian, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman, turut keluar dari ruang sidang.

Beberapa menit berselang, sejumlah pimpinan OPD beserta staf Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga terlihat meninggalkan ruang paripurna. Berdasarkan pantauan wartawan, para pejabat tersebut keluar secara berurutan setelah mendapat arahan dari seorang yang disebut sebagai ajudan atau orang dekat gubernur.

Hingga rapat berakhir, Bobby Nasution maupun jajaran OPD belum kembali memasuki ruang sidang.

Perdebatan mengenai kuorum terus berlangsung. Anggota Fraksi Gerindra HM Subandi berpendapat bahwa rapat seharusnya tetap dilanjutkan karena kuorum telah terpenuhi saat pembukaan sidang.

Pendapat tersebut kemudian ditanggapi Anggota Fraksi PDI Perjuangan Landen Marbun.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara kuorum pembukaan rapat dan kuorum untuk pengambilan keputusan. Ia menjelaskan bahwa pembukaan sidang cukup memenuhi ketentuan setengah ditambah satu dari jumlah anggota, sedangkan pengambilan keputusan memerlukan kehadiran sedikitnya dua pertiga anggota DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena perdebatan tidak menemukan titik temu dan interupsi terus berlanjut dari berbagai fraksi, Ketua DPRD Sumut akhirnya memutuskan untuk menskors rapat.

Erni Ariyanti Sitorus menyampaikan bahwa kelanjutan rapat paripurna akan dijadwalkan kembali melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut.

Usai rapat, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Hj Anita Lubis menilai sidang sebenarnya telah memenuhi syarat kuorum.

Menurutnya, pimpinan sidang sebelumnya telah menyampaikan bahwa sebanyak 69 anggota DPRD hadir dan menandatangani daftar hadir sehingga rapat layak untuk dilanjutkan.

Saat dimintai tanggapan mengenai keluarnya Bobby Nasution dari ruang sidang, Anita Lubis mengaku tidak mengetahui alasan pasti.

BACA JUGA: Gubernur Sumut Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Ciptakan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ia menduga gubernur kemungkinan meninggalkan ruangan karena kondisi kelelahan setelah menjalani kunjungan kerja ke Kepulauan Nias.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut Zeira Salum Ritonga juga menyatakan belum mengetahui alasan keluarnya gubernur secara mendadak.

Menurutnya, hingga rapat selesai belum ada penjelasan resmi dari pimpinan DPRD mengenai kepergian Bobby Nasution dari ruang paripurna. (KSC)

Pos terkait