Juru Bicara KPA Wilayah Samudera Pase: Semua Elemen Harus Bersatu mempertahankan Kekhususan Aceh

LHOKSUKON | kliksumut.com – Pilkada Aceh yang awalnya dijadwalkan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang masih terjadi menjadi tolak undur, dimana Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menyuruh Komisi Indipenden Pemilihan (KIP) Aceh untuk menghentikan segala tahapan pelaksanaan pilkada Aceh.

Dan hal ini dianggap oleh berbagai elemen di Aceh sebagai pemaksaan pemerintah pusat untuk pilkada serentak ditahun 2024 mendatang dan juga menghilangkan kekhususan Aceh, dimana pemerintah aceh yang memiliki Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai landasan hukum untuk dilaksanakannya Pilkada pada tahun 2022.

Baca juga: Ketua DPK – KNPI Lhoksukon : DPRK Aceh Utara Kurang Kajian tentang pemindahan Kantor



Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Samudera Pase M.Jhony kepada media kliksumut.com, Minggu (14/02/2021) mengatakan, kita tetap berpegang terhadap kekhususan aceh, artinya dalam kekhususan aceh masalah pilkada aceh telah diatur, maka kita juga berharap kepada pemerintah pusat jangan mempermainkan perjanjian ini, kita berharap perjanjian ini menjadi perjanjian yang hakiki selamanya.

“Jangan sesudah menjadi konflik nanti baru diperbaiki, ini sangat kita sayangkan. Maka kita berharap pilkada tetap berlangsung sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA),” jelas M Jhony.

Pos terkait