MEDAN | kliksumut.com – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan monitoring aktivitas Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media video conference. Monitoring jarak jauh (monja), untuk mengetahui progres Pilkada di 23 Kabupaten/Kota se Sumut.
“Social distancing atau pembatasan interaksi sosial tidak membuat kita lepas atas tanggungjawab. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota siaga dan aktif menjalankan tugasnya, kami melakukan monitoring jarak jauh (monja),” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, seusai video conference, di Kantor Bawaslu Sumut, Medan, Kamis (26/3/2020).
Dari hasil monja, ditemukan bahwa belum seluruhnya penundaan tahapan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Masih ada KPU Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan keputusan KPU tentang penundaan tahapan Pilkada, sebagai tindaklanjut Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pilkada tertanggal 21 Maret 2020.
Baca juga : Bawaslu Menolak Permohonan Bapaslon Perseorangan, KPU Medan Bekerja Sesuai Tupoksi
Ditegaskan Suhadi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengawasi pelaksanaan Keputusan KPU yang merupakan produk hukum. Tidak hanya menjalankan tugas pengawasan tahapan, tapi juga berperan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid 19.
Berkaitan dengan wabah Covid 19 ini, Bawaslu Sumut memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwaslu Kecamatan turut disterilkan, dengan cara penyemprotan disinfektan. Ada yang melakukanya secara mandiri, ada yang kerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda) dan masih ada yang belum dilakukan penyemprotan disinfektan sama sekali.
“Kami meminta, kawan-kawan (Bawaslu Kabupaten/Kota), koordinasi dengan Pemda setempat, agar kantor kita dan Panwas Kecamatan disemprot disinfektan,” kata Suhadi Situmorang didampingi Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Sumut Rudi Junjungan Sirait.
Baca juga : Spanduk Liar Ngaku-Ngaku Balon Rusak “Yok Bikin Cantik Medan”, Bawaslu Jangan “Picing Mata”
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Sumut mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menghentikan kewajiban menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumut. Laporan tersebut yakni, laporan hasil pengawasan tahapan, sub tahapan dan laporan mingguan yang disampaikan setiap hari Kamis. (rel/cu)