KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanudin resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro dari jabatannya. Keputusan tegas ini diduga berkaitan dengan kasus penggelapan barang bukti dalam perkara investasi bodong robot trading yang tengah disorot publik.
Jabatan Hendri Antoro saat ini telah digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung, yakni Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo.
“Pelaksana tugasnya sudah ditunjuk, Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu (8/10/2025).
BACA JUGA: SMSI Teguhkan Peran sebagai Benteng Marwah Pers Digital di Era Disrupsi
Anang menjelaskan bahwa pencopotan Hendri telah dilakukan sejak pertengahan September 2025 usai dilakukan pemeriksaan internal. Meski belum mengungkap secara rinci peran Hendri dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk oleh internal lembaganya sendiri.
“Pemberian sanksi ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan internal. Kita tetap komitmen menindak. Itu sudah sanksi terberat kalau jaksa dicopot dari jabatannya,” tegas Anang.
Pencopotan ini menambah daftar panjang dampak hukum dari kasus investasi bodong berbasis robot trading, yang sebelumnya telah menyeret banyak tersangka dari kalangan pelaku bisnis hingga aparat penegak hukum. Dugaan penggelapan barang bukti memperparah citra penegakan hukum dalam kasus yang merugikan ribuan investor dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.
BACA JUGA: Langgar Etik Pemilu: DKPP Copot Adi Susanto dari Jabatan Ketua KPU Labura
Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta tak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan. (KSC)








