KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemandangan berbeda terlihat di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (27/09/2025). Pasalnya, puluhan pemuda yang mengatasnamakan Himpunan Pemuda Sumatera Utara (Hipsu) dan keluarga tersangka kasus penganiayaan, Lamhot Simanjuntak, melakukan unjuk rasa di Mapolsek Medan Tembung. Kedatangan puluhan pemuda tersebut disambut personil kepolisian Polsek Medan Tembung.
Informasi yang diperoleh awak media ini, personil kepolisian Polsek Medan Tembung menyambut puluhan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Himpunan Pemuda Sumatera Utara (Hipsu) dan keluarga tersangka kasus penganiayaan, Lamhot Simanjuntak, didepan Mapolsek Medan Tembung. Kehadiran Hipsu dan keluarga tersangka Lamhot Simanjuntak, tersebut terkait dengan penetapan status tersangka terhadap Lamhot Simanjuntak.
BACA JUGA: Laporan Dugaan Malapraktik Mengendap: Elemen Mahasiswa dan Masyarakat Geruduk Mapolres Sibolga
Dalam orasinya, Hipsu mendesak Kapolsek Medan Tembung melakukan gelar perkara khusus jika memang Lamhot Simanjuntak melakukan penganiayaan Pasal 351 KUHP, meminta Kapolsek Medan Tembung klarifikasi atas membuat Lamhot Simanjuntak menjadi tersangka dan lainnya. Massa yang melakukan orasi tersebut diterima langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH, MH.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH MH saat menerima pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya menyiapkan tempat di Polsek Medan Tembung untuk berkomunikasi bagi para pengunjuk rasa dan keluarga tersangka, Lamhot Simanjuntak.
“Kita disini mewakili bapak Kapolsek menyambut kedatangan rekan-rekan semua, dimana perwakilan dari rekan-rekan dipersilahkan masuk dan kami sudah menyediakan, menyiapkan tempat dan ruang untuk kita berkomunikasi,” kata Iptu Parulian.
BACA JUGA: Dugaan Malapraktik RS Metta Medika: Warga Gelar Aksi Galang Dana untuk Olivia Febriani Pasaribu
Iptu Parulian juga memberikan kebebasan kepada massa untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya dengan baik sesuai undang-undang.
“Kita dari pihak kepolisian Polsek Medan Tembung ini hadir di Indonesia karena undang-undang. Kalau ada pekerjaan kami dianggap kurang pantas, silahkan rekan-rekan semua menyampaikan dimana pekerjaan kami yang tidak pantas dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujar Iptu Parulian.
Sejumlah perwakilan pengunjuk rasa masuk ke dalam Mapolsek Medan Tembung dan berkomunikasi dengan Kapolsek Medan Tembung, AKP Rasmaju Tarigan SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung dan Iptu Parulian Sitanggang SH MH.
“Semua yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku seperti yang diatur dalam undang-undang yang berlaku,” ucap Iptu Parulian.
BACA JUGA: Kejari Karo Selesaikan Kasus Penganiayaan Kekasih di Berastagi Melalui Restorative Justice
Sementara itu,Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir John mengatakan hasil pertemuan Kapolsek Medan Tembung, AKP Rasmaju Tarigan SH MH dan perwakilan pengunjuk rasa, akan dimediasi kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor.
“Hasilnya, dalam waktu dekat kedua pihak, pelapor dan terlapor akan dimediasi untuk dicarikan solusi hasil terbaik. Lamhot sudah ditetapkan tersangka, namun, beliau tidak pernah hadir. Untuk tindaklanjutnya, nanti melalui penasehat hukumnya diupayakan hadir kedua belah pihak dimediasi Polsek Medan Tembung untuk dicarikan jalan terbaik,” jelas Aiptu Sir John.
Terpisah, kuasa hukum pelapor Suhendri, Gelmok Samosir SH MH menegaskan, penetapan tersangka Lamhot Simanjuntak yang dilakukan penyidik Polsek Medan Tembung sudah sesuai prosedur hukum.
BACA JUGA: Santri Pesantren Korban Penganiayaan di Medan Trauma ke Sekolah
“Adapun mekanisme prosedur hukum yang dilakukan penyidik Polsek Medan Tembung sudah sesuai dengan SOP, dimana untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, memerlukan minimal dua alat bukti yang cukup dan sah setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Gelmok.
Gelmok Samosir juga mengatakan, prosedur diawali dengan penentuan adanya peristiwa pidana yang dilanjutkan dengan pengumpulan minimal dua alat bukti, kemudian gelar perkara untuk mengevaluasi bukti, lalu penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan dan akhirnya penetapan tersangka.
“Apapun yang dilakukan Polsek Medan Tembung dalam kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di dalam undang-undang,” tutup Gelmok. (KSC)
REPORTER: Jhonson Siahaan








