HMI Cabang Medan Minta Kejati Sumut Harus Cepat Mengusut Tuntas Proyek “Lampu Pocong” karena “Pocong Lagi Kedinginan”

HMI Cabang Medan Minta Kejati Sumut Harus Cepat Mengusut Tuntas Karena Proyek "Lampu Pocong Kedinginan"
Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Medan secara terus menerus meminta agar Kejaksan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara untuk mengusut tuntas proyek lampu kota (lampu pocong) yang saat ini sedang "kedinginan".

MEDAN | kliksumut.com – Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Medan secara terus menerus meminta agar Kejaksan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara untuk mengusut tuntas proyek lampu kota (lampu pocong) yang saat ini sedang “kedinginan”, akibatnya proyek tesebut gagal total dan para pemegang proyek wajib mengembalikan uang kepada Pemko Medan.

Atas peristiwa tersebut, HMI Cabang Medan melihat remuknya kepercayaan masyarakat kota Medan melalui beberapa proyek yang dikomandoi oleh Bobby Afif Nasution selaku pangeran titipan istana di kota Medan, yang salah satunya ialah “Proyek Lampu Pocong”. Sebelumnya telah diprotes keras oleh HMI Cabang Medan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan dan tidak ada bentuk kepastian dari jawaban yang dilontarkannya.

BACA JUGA: HMI Cabang Medan Melakukan Aksi Tolak Perpu Cipta Kerja dan Masih Adanya Raport Merah Kota Medan

“Setelah beberapa saat berlalu, tepat 09 Mei 2023 sang pangeran mengakui kelalaiannya dengan mengatakan proyek lampu pocong tersebut gagal total dan para pemegang proyek wajib mengembalikan seluruh uang proyek, terhitung per hari ini tidak ada satupun informasi pengembalian uang proyek tersebut ke Pemko Medan, jelas hal ini membuat geram dan meminta Kejati Sumut agar mengusut tuntas proyek ‘lampu pocong’ sebab saat ini ‘pocong lagi kedinginan’,” jelas Kabid Hukum dan HAM, HMI Cabang Medan, Yusril Butarbutar, Sabtu (10/6/2023) kepada sejumlah wartawan.

Selanjutnya hal tersebut sangat disayangkan, karena sebelumnya HMI Cabang Medan melalui Kabid Hukum dan HAM Yusril Butarbutar ini telah memberikan masukan yang bersifat konstruktif dalam pembangunan Kota Medan serta upaya preventif agar tidak terjadinya peristiwa “lampu pocong” ini, namun tidak di gubris oleh beliau yang merupakan menantu RI 1.

“Lalu pada 07 Juni 2023 lalu Bobby Afif Nasution kembali menunjukkan sikap tidak tegas dengan menyatakan “akan mengancam melaporkan 8 perusahaan kontraktor proyek lampu pocong ke Aparat Penegak Hukum serta pengembalian uang yang sudah ditentukan batas waktunya”. Seharusnya beliau harus mampu mencerna seluruh rangkaian peristiwa dengan utuh dan menunjukkan sikap tegas dengan melaporkan seluruh pihak yang terkait ke Aparat Penegak Hukum untuk menyentuh keadilan dan kepastian di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, mengingat kerugian Rp. 21 Miliar lebih bukan nominal yang sedikit,” ungkap Yusril Butarbutar.

BACA JUGA: Halalbihalal MW KAHMI Sumut, Gubsu Edy Rahmayadi Ingatkan untuk Tetap Menjaga Persatuan di Tengah Umat

Maka atas nama perjuangan tanpa lelah dengan ini HMI Cabang Medan menilai adanya pelanggaran atas prinsip Good Governance (Pemerintah yang baik) dan Clear Governance (Pemerintah yang bersih), oleh karena itu sudah sepatutnya aparat penegak hukum dalam hal ini khususnya Kejatisu dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Sepatutnya aparat penegak hukum dalam hal ini khususnya Kejatisu dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini Wali Kota Medan diduga telah melanggar hak masyarakat atas keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 Jo Undang-Undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Convenant Civil and Political Right (Konvenan Internasional Tentang Hak sipil dan politik),” sebut Yusril Butarbutar. (wl)

Pos terkait