MEDAN | kliksumut.com – Walaupun Hujan yang membasahi para Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan bersama 10 HMI Komisariat sekwasan Cabang Medan melakukan Aksi Demonstrasi, Senin (21/3/2023) di depan Kantor Wali Kota Medan dan Gedung DPRD Kota Medan. Aksi para mahasiswa yang dikomandoi oleh Ketua Umum HMI Cabang Medan, Ridho Fahrezy untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat miskin yang termarjinalkan, maka HMI menolak Perpu Cipta Kerja dan masih adanya Report Merah Kota Medan.
BACA JUGA: HMI Cabang Medan Ungkap RKUHP Gejala Awal Hancurnya Demokrasi
“Kami menilai bahwa belum ada yang terealisasi 5 program prioritas Wali Kota Medan. Hal ini dapat dilihat dari kondisi saat ini. Masih tingginya angka stunting dan rendahnya persentase angka BIAN Kota Medan,” jelas Ridho Fahrezy saat menyuarakan aksinya.
Ridho juga mengungkapkan bahwa belum lagi yang dijanjikan oleh Wali kota Medan saat dilantik, bahwa beliau berjanji akan menyelesaikan masalah infrastruktur dan banjir dalam kurun waktu 2 tahun.
“Kita bisa lihat banyak lagi hal-hal baik yang belum tercapai dari kelima program prioritas tersebut. Apalagi baru-baru ini soal pembangunan lampu jalan Kota medan yang sering disebut ‘Lampu Pocong’, pekerjaan yang menghabiskan anggaran hingga Rp 25,7 ini kita tidak melihat ada urgensi akan hal tersebut. Justru masyarakat Kota Medan lebih membutuhkan langkah kerja nyata yang dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Termasuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, penanganan banjir dan infrastruktur,” sebut dalam aksinya.
Maka dari itu, HMI Cabang Medan meminta Wali Kota Medan untuk segera mengevaluasi kebijakannya dan sangat mendukung untuk mencopot Kepala Dinas terkait apabila dirasa tidak sanggup lagi dalam menjalankan amanah.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai ‘social control’ maka aksi lanjutan akan terus kami lakukan hingga tuntutan kami ini dipenuhi,” harapnya.
Selanjutnya juga Ahmad Fuadi Nasution sebagai pimpinan aksi juga menyayangkan bahwa ternyata pihak dari Pemko Medan sendiri tidak menanggapi persoalan yang disampaikan.
“Ini menjadi catatan bahwa dalam aksi lanjutan kami akan menagih dan meminta tanggapan terkait 5 program unggulan yang kami pertanyakan terkhusus pelayanan kesehatan berobat gratis, stunting, angka BIAN. Lalu juga infrastruktur mengenai lampu pocong dan drainase yang sampai saat ini juga belum selesai, dan beberapa hal yang ada di pers rilis kami tadi,” sebutnya.
Bahkan HMI juga minta Wali Kota medan mengklarifikasi soal ucapan beliau mengenai titip titip yang baru baru ini disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Medan di lain sisi yang membuat sangat kecewa juga dari pihak DPRD Kota Medan tidak ada satupun anggota dewan yang ada di gedung DPRD Kota Medan.
“Kami juga menolak perpu cipta kerja dan ingin mengklarifikasi terkait apa titipan yang sudah disampaikan, ini tentu hal yang tidak perlu diucapkan. maka dari itu kami menganggap DPRD Medan dan Wali Kota medan tidak mampu dalam menjalankan tugasnya dan terkesan hanya gimik politik belaka,” sebut Ahmad Fuadi Nasution.
BACA JUGA: HMI Medan Minta Wali Kota Medan Evaluasi Kinerjanya, Karena Medan Masih Kota Terkotor di Indonesia
Seraya dengan hal tersebut Muhammad Yusril Mahendra Butar Butar selaku Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Medan melihat DPR dan pemerintah kehabisan dalih mempertahankan Perpu Cipta Kerja.
“Maka agar pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi tidak menjadi-jadi, pemerintah menyatakan melihat ide tersebut gugur. Kita pun kembali ke beleid-beleid lama dan kita bisa menata kembali kehidupan bernegara Indonesia secara beradab,” beber Yusril.
Sebut Yusril juga bahwa Omnibus law UU Cipta Kerja menunjukkan Indonesia kembali ke zaman jahiliyah. Partisipasi publik dikekang, suara masyarakat tak didengarkan. Alih-alih menggodoknya bersama publik, suara para ahli yang sukarela membantu membuatkan analisis saja ditentang dan diabaikan.
“Para ilmuwan yang kritis terhadap UU Cipta Kerja malah mendapat serangan siber. dan hal tersebut diperburuk dengan adanya dugaan dalam proses perbuatan undang-undang ini secara ugal-ugalan yang dibuktikan dengan adanya rapat paripurna DPR RI ke 19 tertanggal 21 maret 2023 dengan agenda pembicara dan pengambilan dan keputusan atas RUU Tentang Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi suatu undang-undang. Maka dengan ini kami mendesak DPRD Kota Medan untuk mengutuk tindakan yang dilakukan oleh DPR RI bersama dengan pemerintah pusat, karena tindakan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan menyengsarakan masyarakat,” tutup Yusril. (Tim)








