HMI Cabang Medan Ungkap RKUHP Gejala Awal Hancurnya Demokrasi

RKUHP Gejala Awal Hancurnya Demokrasi
Dialog Publik pada tanggal 09 Desember 2022 dengan Tema “Menggali Pasal KUHP Bermasalah dan Bertentangan Dengan Ideologi Pancasila” dengan menghadirkan narasumber, yaitu Dr. Eka Sihombing selaku Ketua APHTN, Rahmat Muhammad selaku Kordinator KONTRAS Sumut dan Bagus Satrio perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Medan .

MEDAN | kliksumut.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan memberikan respon atas ketukan RKUHP dengan melakukan Dialog Publik pada tanggal 09 Desember 2022 dengan Tema “Menggali Pasal KUHP Bermasalah dan Bertentangan Dengan Ideologi Pancasila” dengan menghadirkan narasumber, yaitu Dr. Eka Sihombing selaku Ketua APHTN, Rahmat Muhammad selaku Kordinator KONTRAS Sumut dan Bagus Satrio perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Medan.

Setelah melakukan diskusi dengan kajian-kajian terstruktur serta berorientasi dengan Grundnorm (Pancasila), Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan Ridho Fahrezy yang didampingi Kabid Hukum dan HAM M. Yusril Mahendra menilai masih banyak pasal-pasal yang bermasalah dan menggunakan narasi yang multitafsir sehingga hal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di lapisan masyarakat dalam penerapannya.

BACA JUGA: HMI Medan Minta Wali Kota Medan Evaluasi Kinerjanya, Karena Medan Masih Kota Terkotor di Indonesia

“Kami sepakat bahwa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat perlu melakukan rekodifikasi hukum pidana nasional. Kita ketahui bersama bahwa sudah lama Indonesia menggunakan KUHP sepeninggalan masa kolonial. Namun, seharusnya produk hukum anak bangsa yang dirumuskan dalam RKUHP baru-baru ini tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dalam perspektif masyarakat,” ucap Ridho.

Rapat Paripurna ke-11 yang digelar pada 6 Desember 2022 oleh DPR RI bersama Pemerintah telah mengesahkan RUU KUHP di mana masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Rapat yang hanya dihadiri oleh 18 anggota DPR RI itu menjadi sejarah bagi perjalanan sistem hukum yang ada di Indonesia.

“Mari kita lihat, Pemerintah dan Wakil Rakyat yang berada di Senayan saja terkesan tidak serius dalam menetapkan RKUHP yang akan kita gunakan dalam kehidupan bernegara. Belum lagi kita coba mengkaji dan menelaah pasal-pasal karet yang ada di dalamnya. Kita cukup prihatin dengan kondisi saat ini, baru saja kita diterpa dengan Pandemi Covid-19. Sekarang kita sudah harus dihadapkan dengan peraturan hukum pidana yang bisa jadi lebih kolonial dibandingkan masa penjajahan dahulu,” ucapnya.

Ridho menambahkan, “Sebut saja, pasal-pasal yang menerangkan penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara. Narasi dalam RKUHP itu bisa multitafsir, Presiden dan Lembaga Negara itu sifatnya institusi bukan personal. Kami menganggap pasal ini berpotensi untuk membungkam aspirasi dan sikap kritis dari masyarakat terhadap kondisi negara.”

Pos terkait