HMI Cabang Medan Ungkap RKUHP Gejala Awal Hancurnya Demokrasi

RKUHP Gejala Awal Hancurnya Demokrasi
Dialog Publik pada tanggal 09 Desember 2022 dengan Tema “Menggali Pasal KUHP Bermasalah dan Bertentangan Dengan Ideologi Pancasila” dengan menghadirkan narasumber, yaitu Dr. Eka Sihombing selaku Ketua APHTN, Rahmat Muhammad selaku Kordinator KONTRAS Sumut dan Bagus Satrio perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Medan .

Jauh panggang dari api, RKUHP sebagai produk hukum anak bangsa linear dengan politik-hukum pemerintahan kolonial di masa lampau. Alih-alih mendekolonialisasi, RKUHP justru merekolonialisasi politik hukum pidana di Indonesia.

Yusril yang mendampingi Ridho juga menambahkan, Pasal Pelanggaran HAM Berat di RKUHP mendegradasi kekhususan tindak pidana kemanusiaan yang berat. Sebab ada beberapa pasal di RKUHP yang hukumannya mengurangi hukuman yang terdapat pada UU Pengadilan HAM. Misalnya kejahatan genosida di UU Pengadilan HAM dapat dihukum paling singkat 10 tahun, sedangkan di RKUHP menjadi 5 tahun. Hal ini dinilai akan semakin menyulitkan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.

BACA JUGA: HMI Kota Medan: Slogan Presisi Kebanggan Polri, Akankah Hancurkan Ditangan Oknum Sendiri?

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan berpendapat RKUHP yang telah disetujui oleh DPR RI diduga tidak sesuai dengan ideologi Pancasila yang dapat dilihat dengan adanya pasal karet, namun tetap di pertahankan. Dalam hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan menolak secara tegas pasal-pasal antidemokrasi yang dapat menimbulkan hilangnya kehidupan demokratis di indonesia. (Red)

Pos terkait