Heboh! Sesuai Petunjuk Ombudsman RI, Dinkes Nias Selatan Diduga Larang Wartawan Lakukan Konfirmasi Langsung

Heboh! Sesuai Petunjuk Ombudsman RI, Dinkes Nias Selatan Diduga Larang Wartawan Lakukan Konfirmasi Langsung
Kantor Heboh! Sesuai Petunjuk Ombudsman RI, Dinkes Nias Selatan Diduga Larang Wartawan Lakukan Konfirmasi Langsung.

NIAS SELATAN | kliksumut.com Beberapa hari yang lalu beberapa awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Nias Selatan, Sumatera Utara, terkait diduga adanya Proyek Siluman dan kejanggalan dalam pelaksanaan Kegiatan Proyek Dinkes Nias Selatan dari APBD TA. 2023, Selasa (31/10/2023) lalu.

Akan tetapi, Kadis Kesehatan Nias Selatan, dr. Henny Kurniawan Duha, M.M., melalui Sekdin Kesehatan, Sittinurani Lase, S.K.M., diduga dengan sengaja menolak Wartawan melakukan konfirmasi langsung dengan pihak Dinkes, sesuai dengan Petunjuk Ombudsman RI.

BACA JUGA: Ombudsman RI Perwakilan Sumut Apresiasi Tindaklanjuti Laporan Guru Honor SMAN 2 Bilah Hilir

Hal ini diketahui oleh beberapa Awak Media saat ingin melakukan konfirmasi langsung kepada Pihak Dinkes demi mendapatkan informasi.

Namun alhasil, beberapa Media sangat kecewa ketika ingin bertemu dan melakukan konfirmasi langsung dengan salah satu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pihak-Pihak Terkait yang berhubungan dengan Kegiatan Pekerjaan dari APBD tersebut.

Pasalnya, saat Wartawan sedang menunggu di teras Kantor Dinas tersebut, tiba-tiba Sekretaris Dinas (Sekdin) Kesehatan Nias Selatan, Sittinurani Lase, S.K.M., menghampiri dan sekaligus menanyakan tujuan kedatangan Wartawan, dan kemudian menyampaikan bahwa apabila ada keluhan, saran maupun pengaduan dan pertanyaan agar mencatat di secarik kertas dan menunggu selama 14 hari balasannya sesuai dengan aturan dari Ombudsman RI Sumut.

“Dicatat disini, terus kita akan menghubungi nanti siapa bagian yang menangani itu, jadi tidak semua yang ada disini (Wartawan) ditangani Ibu Kadis atau Saya, jadi ada bidang-bidangnya,” ujar Sittinurani kepada Wartawan.

Saat Wartawan menyampaikan ingin konfirmasi langsung dengan PPK yang saat itu juga sedang Dinas Luar (DL), Sittinurani mengatakan “Kami tidak bisa jawab apa yang dia jawab, bukan ketemu langsung sama orangnya Pak, dibuat disini dulu apa yang ingin kita pertanyakan, terus kalau ada keluhan juga boleh disampaikan, ada kertas, ada pencatatannya, bisa disampaikan, silahkan ditulis identitasnya, nanti kami sampaikan ke Bidang-Bidang yang menanganinya,” tutur Sittinurani.

Mengingat sulit untuk ditemui, maka Wartawan mencoba meminta nomor PPK nya ke Sekdin, namun disini Sekdin mengatakan, “Bukan Nomor HP nya Pak, kalau apa boleh disampaikan melalui surat aja,” ucap Sittinurani.

Karena Sekdin diduga sengaja tidak memberikan nomor PPK nya, maka Wartawan mencoba kembali berusaha untuk meminta Nomor PPK nya, akan tetapi Sekdin memberikan alasan yang tidak wajar seakan-akan Wartawan meminta sesuatu yang lain-lain kepada PPK nya atau seakan-akan Sekdin sudah tahu bahwa PPK nya tidak akan melayani Wartawan.

“Nomor HP nya itu Pak berganti-ganti karena dia selalu disapa Orang, banyak Orang yang menyapa dia, banyak yang minta konfirmasi ini dan itu, jadi kalau boleh…,ada pertanyaan, ada keluhan, ada laporan, silahkan ditulis,” jelas Sittinurani.

Kemudian Wartawan menjelaskan kepada Sittinurani bahwa tujuan kedatangan Wartawan bukan untuk memberikan keluhan atau pengaduan secara tertulis, tetapi meminta tanggapan atau konfirmasi dengan menggunakan alat rekaman.

Akan tetapi, Sekdin menjawab, “Perekaman itu yang susah Pak, karena sudah ada prosedurnya disini kalau minta informasi, nanti disampaikan oleh bagian informasi,” terang Sittinurani kepada Wartawan.

Sittinurani juga menyampaikan kepada Wartawan bahwa untuk alur pengaduan ditunggu balasannya selama 14 Hari (sambil menunjuk prosedurnya yang ditempel di dinding) dan akan dibalas melalui tulisan kepada Orang yang telah menuliskan pengaduan atau keluhan.

“Seperti itu prosedurnya Pak, kan sudah dipampang disini, harus ada identitas, keluhan juga seperti itu Pak,” ucap Sittinurani.

Kemudian Wartawan langsung menjelaskan kembali kepada Sittinurani kalau itu bukan jalurnya Wartawan, karena Wartawan hanya melakukan konfirmasi dan bukan untuk pengaduan. Namun Sittinurani berpedoman pada Petunjuk Ombudsman RI dan mengatakan, “Keluhannya Pak seperti ini sebenarnya, seperti itu petunjuk Ombudsman, jadi tidak semua itu Orang harus meminta langsung kepada Orang-orang nya untuk minta konfirmasi,” tutur Sittinurani.

“Contohnya, kita ke Ibu Kadis, konfirmasi, jumpa kita ke Ibu Sekdin, konfirmasi, dan bukan langsung konfirmasi sama dia (Kadis), tapi ditulis, nanti akan dibalas, itu sudah dipaku (sambil menunjuk prosedurnya), ini yang diakui Ombudsman Pak, tidak diakuinya yang lain-lain,” pungkas Sekdin sambil meyakinkan Wartawan.

BACA JUGA: Ombudsman RI Buka Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI di 6 Provinsi

Sementara saat dikonfirmasi dengan mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, melalui via selular (31/10/2023), Abyadi Siregar, yang mana baru saja tidak menjabat lagi sebagai Kepala Ombudsman RI Sumut, sejak pertengahan bulan Oktober yang lalu, menduga bahwa “Pernyataan Sekdin Dinas Kesehatan tersebut adalah Unit Pengelolaan Pengaduan yang harus ada di setiap Instansi untuk memudahkan ketika ada masyarakat yang ingin melaporkan sesuatu,” tuturnya.

“Layanan di instansi tersebut saya kira itu Sekdin Dinas Kesehatan salah persepsi dan tidak memahami artinya Unit Pengaduan,” tegas Abyadi Siregar.

Lanjut Abyadi Siregar, selaku juga sebagai Direktur Konsultan Mata Pengawas Publik itu, mengatakan bahwa “Berbeda dengan teman-teman Jurnalis dan Media apabila datang untuk melakukan konfirmasi, maka ranahnya tidak harus melalui Unit Pengaduan tapi langsung kepada Pejabat yang bersangkutan untuk mendapatkan sebuah informasi,” pungkas Eks Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar. (Harpendik Waruwu)

Bacaan Lainnya

Pos terkait