Heboh! Polisi Temukan 40 Batang Ganja di Ladang Sayur Warga Deli Serdang, Berawal dari Undercover Buy 38 Paket Ganja

Heboh! Polisi Temukan 40 Batang Ganja di Ladang Sayur Warga Deli Serdang, Berawal dari Undercover Buy 38 Paket Ganja
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus peredaran sekaligus penanaman narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.

KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus peredaran sekaligus penanaman narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pengedar ganja dengan barang bukti 38 paket ganja siap edar pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan sebanyak 40 batang pohon ganja yang ditanam di ladang sayur milik tersangka di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Fery Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.

“Awalnya kita tangkap pengedar ganja dengan cara under cover buy bersama barang bukti 38 paket. Setelah kita kembangkan ditemukan 40 batang tanaman ganja di ladang sayur milik tersangka,” ujar Kompol Fery Kusnadi, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, usai menerima laporan warga, Tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bersama personel Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan informasi tersebut.

Dalam operasi itu, polisi menyamar sebagai pembeli untuk melakukan transaksi narkoba dengan tersangka bernama Zul Faisal Amir (34), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ganja di Medan Amplas, Bandar Ditangkap dengan Barang Bukti 100 Gram

Saat transaksi berlangsung, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 38 paket ganja yang disimpan di dalam plastik asoy.

Bacaan Lainnya

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain dan menemukan ladang ganja yang ditanam tersangka di area kebun sayur miliknya.

“Dalam proses pengembangan ditemukan 40 batang tanaman ganja di ladang sayur tersangka,” jelas Kompol Fery Kusnadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa dirinya tidak hanya mengedarkan ganja, tetapi juga menanam sendiri tanaman haram tersebut untuk diperjualbelikan.

“Tersangka mengakui telah mengedarkan dan menanam narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Puluhan batang ganja tersebut selanjutnya dicabut dan diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Deli Serdang.

BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Amankan 267 Kg Tanaman Ganja

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut, termasuk asal bibit dan distribusi barang haram itu di wilayah Deli Serdang.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat modus pelaku yang memanfaatkan ladang sayur sebagai lokasi penanaman ganja untuk mengelabui warga sekitar dan petugas.

Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. (KSC)

Pos terkait