Heboh! Anak Buah Kapolda Sumut Tabrak Wanita di Depan Klub Malam Medan, Bermula dari Cekcok Sesama Polisi

Heboh! Anak Buah Kapolda Sumut Tabrak Wanita di Depan Klub Malam Medan, Bermula dari Cekcok Sesama Polisi
Polda Sumut

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Peristiwa kecelakaan yang melibatkan oknum anggota polisi di depan tempat hiburan malam (THM) Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara, menghebohkan publik. Insiden yang melibatkan anak buah Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, ini viral di media sosial karena disertai drama cekcok sesama aparat sebelum kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/10/2025) dini hari. Seorang wanita bernama Elida Delviana Tamin (26) menjadi korban setelah ditabrak mobil yang dikemudikan oleh oknum polisi Bripda VPA bersama dua rekannya, Bripda ST dan Bripda BI.

Berdasarkan unggahan dan kesaksian sejumlah saksi yang dihimpun pada Senin (3/11/2025), tragedi bermula dari pertikaian internal antara dua kelompok polisi di dalam sebuah klub malam di kawasan tersebut.

Korban Elida disebut tengah berada di dalam klub bersama tiga anggota polisi berpangkat bintara. Tak lama kemudian, dua perwira polisi diduga Iptu MF dan Ipda TS dari Polrestabes Medan — datang dan disebut mencoba “merebut” korban dari kelompok bintara tersebut.

Ketegangan pun tak terelakkan. Situasi di dalam klub yang semula riuh musik berubah panas karena perselisihan antarsesama aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Menangis Saat Jenguk Mahasiswi Korban Tabrakan Anggota Polisi di RS Columbia Medan

Setelah keributan mereda, mobil Toyota Innova yang ditumpangi kedua perwira tersebut meninggalkan lokasi. Namun, karena diduga emosi dan tersulut amarah, tiga bintara mengejar menggunakan mobil Honda Brio berwarna hitam.

Di depan THM Jalan Merak Jingga, mobil yang dikendarai Bripda VPA diduga menabrak korban Elida hingga terpental dan mengalami luka berat. Kendaraan itu kemudian menabrak trotoar dan mengalami kerusakan parah di bagian depan.

Bacaan Lainnya

Korban kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius yang dideritanya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, membenarkan bahwa Polda Sumut telah menetapkan Bripda VPA sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Bripda VPA telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pengemudi mobil yang menabrak korban,” jelas Rohani kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polrestabes Medan melakukan gelar perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rohani juga memastikan, ketiga anggota polisi yang terlibat kini ditahan secara khusus (patsus). Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti mengonsumsi alkohol, namun negatif narkoba.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Disorot Usai Anak Buah Mabuk Tabrak Wanita, Pengamat Hukum: Pengawasan Lemah!

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Propam dan pidana umum. Kami pastikan penanganannya transparan,” tegasnya.

Kasus ini menuai sorotan luas dari masyarakat. Banyak warganet di media sosial menuntut agar Polda Sumut menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu, meski pelaku berasal dari internal kepolisian.

“Sesama polisi saja bisa ribut sampai makan korban. Ini harus jadi evaluasi besar,” tulis salah satu pengguna X (Twitter). (KSC)

Pos terkait