Harus Tahu! Ini Alur Rujukan JKN dan Alasan Kenapa Harus Dimulai dari FKTP

Harus Tahu! Ini Alur Rujukan JKN dan Alasan Kenapa Harus Dimulai dari FKTP

REPORTER: Benny

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Banyak masyarakat masih salah kaprah dalam memahami alur pelayanan kesehatan di bawah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tidak sedikit yang langsung menuju rumah sakit saat sakit, padahal aturan resmi mengharuskan peserta JKN untuk memulai layanan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri.

Kenapa harus dimulai dari FKTP? Jawabannya tidak hanya soal prosedur, tapi juga demi memastikan pelayanan kesehatan yang **tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan medis.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 16 Tahun 2024, setiap peserta JKN diwajibkan mengakses layanan kesehatan pertama kali di FKTP, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

“FKTP adalah garda terdepan. Mereka melakukan pemeriksaan awal, diagnosis, pengobatan, serta edukasi kesehatan bagi peserta JKN,” jelas Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.

FKTP tidak hanya menjadi tempat pertama yang dijangkau peserta, tapi juga yang paling mengetahui riwayat kesehatan peserta secara menyeluruh.

Menurut Rizzky, sistem rujukan ini dirancang untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit, terutama yang seharusnya bisa ditangani di tingkat pertama.

BACA JUGA: Wajib Tahu! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

“Kalau semua penyakit ditangani di rumah sakit, maka pasien dengan kondisi serius bisa tidak tertangani optimal. Sistem ini menjamin efisiensi dan pemerataan layanan”, ujarnya

Bacaan Lainnya

FKTP akan memberikan rujukan hanya jika ditemukan kondisi medis yang memerlukan penanganan lanjutan oleh spesialis. Rujukan bukan berdasarkan permintaan pribadi, melainkan indikasi medis.

Jika diperlukan, barulah FKTP menerbitkan surat rujukan resmi ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

Rujukan dari FKTP tidak sembarangan. Rumah sakit sebagai FKRTL dibedakan berdasarkan kemampuan dan fasilitasnya: Rumah Sakit Kelas D: Layanan dasar dan terbatas, Rumah Sakit Kelas C dan B: Layanan spesialistik lebih lengkap dan Rumah Sakit Kelas A: Fasilitas paling lengkap, termasuk dokter subspesialis dan teknologi medis mutakhir

Penempatan rujukan disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien, bukan asal-asalan.

Sistem rujukan tidak selalu dari bawah ke atas. Dalam beberapa kasus, bisa terjadi rujukan antar fasilitas dengan tingkat yang sama, misalnya dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain yang memiliki kemampuan atau fasilitas yang lebih sesuai.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro Sebagai Direktur Utama Baru

“Rujukan horizontal ini penting jika rumah sakit perujuk tidak punya sarana, SDM, atau daya tampung. Dan pengantaran pasien dengan ambulans juga dijamin oleh Program JKN jika ada indikasi medis,” kata Rizzky.

Rizzky menegaskan bahwa sistem rujukan berjenjang bukanlah penghalang, melainkan bagian dari strategi pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Dengan sistem ini, peserta JKN bisa mendapatkan layanan yang tepat, oleh tenaga medis yang kompeten, dan di fasilitas yang sesuai. Semua demi kualitas layanan yang maksimal”, jelasnya. (KSC)

Pos terkait