Gus Ipul Tegaskan Keputusan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Ada di Tangan Dewan Gelar

KLIKUMUT.COM | JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul akhirnya angkat bicara soal polemik
Presiden Soeharto

KLIKUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul akhirnya angkat bicara soal polemik usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Dewan Gelar, Penghargaan, dan Tanda Jasa, bukan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Itu bukan keputusan saya pribadi. Kami hanya meneruskan usulan dari daerah, lalu dibahas di tingkat pusat. Keputusannya ada di Dewan Gelar yang diketuai Pak Fadli Zon,” ujar Gus Ipul di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurut Gus Ipul, Kemensos berperan sebagai pengusul teknis yang menyalurkan nama-nama tokoh dari pemerintah daerah ke tingkat pusat. Setelah itu, pengkajian dan keputusan akhir menjadi tanggung jawab tim independen Dewan Gelar.

Gus Ipul menjelaskan, nama Soeharto hanyalah salah satu dari sejumlah tokoh yang diusulkan tahun ini. Di antara nama lain yang diajukan ada Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tokoh buruh Marsinah, serta beberapa pejuang daerah dari berbagai provinsi di Indonesia.

“Yang kita kirim banyak sekali, salah satunya Pak Soeharto. Ada juga Gus Dur, Marsinah, dan tokoh-tokoh lain. Semua akan dibahas di Dewan Gelar sebelum diteruskan ke Presiden,” jelasnya.

BACA JUGA: Prabowo Restui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren: Ini Tugas dan Fungsinya

Ia memastikan, seluruh berkas dan hasil paparan telah diserahkan kepada Dewan Gelar untuk dikaji secara mendalam. Hasil akhir nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah proses evaluasi selesai.

“Kami sudah serahkan langsung ke Pak Fadli Zon. Nanti keputusan akhirnya tetap di Dewan Gelar dan akan diteruskan ke Presiden,” tambah Gus Ipul.

Bacaan Lainnya

Gus Ipul tak menampik adanya pro dan kontra di masyarakat soal rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Ia menyebut hal itu wajar terjadi dalam negara demokrasi.

“Berbeda pendapat boleh, kan. Jadi ini juga sudah dibahas oleh tim secara sungguh-sungguh. Berulang-ulang mereka (Dewan Gelar) melakukan sidang dan telah melalui proses itu,” ungkapnya di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Ia memastikan, Dewan Gelar telah melakukan pembahasan mendalam dan berulang-ulang sebelum memberikan rekomendasi. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari Dewan Gelar dan keputusan akhir Presiden.

BACA JUGA: Kemenag RI Tinjau Kesiapan Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Proses pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Usulan dapat diajukan oleh pemerintah daerah, lembaga, maupun masyarakat, yang kemudian dikaji oleh Dewan Gelar sebelum diputuskan oleh Presiden.

Tiap tahunnya, Dewan Gelar menilai tokoh-tokoh yang dianggap berjasa besar bagi bangsa dan negara berdasarkan rekam jejak, kontribusi, serta nilai pengorbanan yang ditunjukkan selama hidupnya. (KSC)

Pos terkait