Ketujuh pelaku disebut tertangkap tangan melakukan parkir liar dan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sebenarnya tidak dipungut biaya retribusi apa pun alias gratis. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 194.000 ribu.
“Di Mapolres 7 pelaku yang diamankan didata dan dilakukan proses pembinaan, membuat surat pernyataan, kemudian diizinkan pulang,” ungkap Iptu Sudiya.
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Biara Barat
Iptu Sudiya juga mengimbau dan meminta kerjasama masyarakat demi memberantas aksi premanisme dan pungli di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat jika menemukan hal-hal berupa premanisme, pungutan liar atau kejahatan lainnya agar segera menghubungi kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi kami di call center 110, kami akan memberikan bantuan maksimal kepada masyarakat,” ujar Iptu Sudiya. (Syahrul)








