Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | LANGSA – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Langsa Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Bagi Siswa Magang

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Heru Siswanto, menyambut baik kebijakan tersebut. BPJS Ketenagakerjaan Langsa juga secara aktif melakukan kegiatan pendampingan dalam pengaplikasian Jamsostek Mobile (JMO).

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Akses Perumahan Melalui MLT

“Kami menyambut baik peningkatan layanan klaim JHT melalui aplikasi JMO ini. Dengan kebijakan baru ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta, kini bisa lebih mudah mengakses manfaat mereka secara mandiri melalui handphone masing-masing,” ujar Heru.

Heru juga mengajak setiap pekerja untuk rutin melakukan cek saldo JHT, sehingga dapat memonitoring langsung penambahan saldo serta status kepesertaannya. Dengan JMO, peserta bisa Kerja Keras Bebas Cemas, karena semua urusan ketenagakerjaan kini ada di genggaman. (KSC)

Pos terkait