Dua Pengedar Sabu Di Tangkap Tim Opsnal Polres Karo Di Tiga Panah

Dua Pengedar Sabu Di Tangkap Tim Opsnal Polres Karo Di Tiga Panah
Photo : Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo,tangkap dua pria yang diduga pengedar sabu di Desa Tiga Panah Kabupaten Karo. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Kembali Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,kali ini tim Unit Narkoba Polres Karo menangkap dua pria yang diduga pengedar sabu-sabu sabu di Desa Tiga Panah, Kecamatan Tiga Panah,Kabupaten Karo, Selasa (06/05/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus dua pria berinisial D (41) dan KH (27), keduanya warga Desa Tigapanah. Penangkapan dilakukan di belakang rumah tersangka D, yang diduga menjadi lokasi aktivitas transaksi narkotika.

BACA JUGA: Pemkab Karo Dukung Simposium Sejarah Bertema “Hubungan Kerajaan Aru dan Peradaban Karo

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Opsnal Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam tong sampah yang berada di belakang rumah D,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Sabtu (10/5/2025) Mapolres Tanah Karo.

Barang bukti yang diamankan antara lain 16 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,1 gram, dua buah plastik klip kosong, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan sebagai sekop, satu timbangan elektrik warna hitam, dua unit ponsel android, serta uang tunai sebesar Rp160.000.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Bupati Karo Hadiri Rakor Penanganan Tata Ruang dan Pertanahan Sumut, Teken MoU Penanangan Tata Ruang

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” tutup Iptu Pedoman Maha.

Polres Tanah Karo terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (KSC)

Pos terkait