Atas perlakuan itu korban dan tersangka tarik tarikan tas. Gagal mengambil tas, tersangka memukul bagian tengkuk korban dengan siku tangan kiri tersangka yang mengakibatkan korban sempoyongan, namun tidak terjatuh.
Tersangka yang tidak puas lalu menunjang sepeda motor korban dengan kaki kiri, sehingga korban terjatuh dan terhempas ke tumpukan batu padas dipinggir jalan.
Akibatnya korban menderita luka memar di bagian dagu sebelah kanan, luka robek dan di jahit pada bagian kepala samping kiri, luka lebam pada lengan kanan sebelah kiri, luka lecet bagian lutut kaki sebelah kiri, lecet pada bagian jari kaki sebelah kiri.
Melihat kondisi itu tersangka langsung tancap gas melarikan diri.
Selanjutnya kata J Sitinjak, korban membuat pengaduan ke Mapolsek Labuhan Ruku, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ / XII / 2019/ SU / Res. B. Bara/ Sek. L. Ruku tanggal 4 Desember 2019.
Petugas Polsek Labuhan Ruku terus melakukan penyelidikan dan mencari informasi ke lokasi kejadian perkara. Hasil penyelidikan dan gelar perkara diperoleh beberapa bukti dan mengarah kepada tersangka dan dikeluarkan SPKAP.
Baca : Warga Tanjung Balai Maling Sepmor Di Batu Bara Babak Belur Dihajar Massa
Tersangka berhasil diamankan dari rumahnya Dusun III Desa Guntung bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Beat warna abu abu yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, 1 buah masker warna hijau, 1 buah jaket loreng diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lanjut.
Kini Rezi hanya bisa tertunduk layu, dibalik jeruji besi Polsek Labuhan Ruku, menanggung hasil perbuatannya. (PPlk)








