Warga Tanjung Balai Maling Sepmor Di Batu Bara Babak Belur Dihajar Massa

BATU BARA | kliksumut.com – Diduga sudah berulang kali melakukan aksi curanmor, namun naas bagi tersangka H (24) warga Kota Tanjung Balai, tersangka mencuri sepeda motor yang sedang diparkirkan pemiliknya. Tersangka babak belur dihakimi massa, Senin (02/12/2019) sekitar pukul 23.50 Wib.

Malam naas tersebut tersangka H nekad melakukan pencurian dengan membuka paksa kunci sepeda motor Honda Beat BK 4973 OAG milik Andika Pratama Putra (23) warga Dusun I Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara menggunakan kunci leter T.

Baca : Kapolres Batu Bara Berangkatkan Penderita Tulang Kronis Operasi Di RS Bhayangkara Medan

Warga sempat mendengar bunyi kunci yang dibuka secara paksa, saat mesin motor hidup, tersangka kepergok korban yang langsung berteriak sehingga menarik perhatian warga dan melakukan pengejaran.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S.Ik, MH, Selasa (03/12/2019) petang kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Pandu, saat itu korban sedang berada di Jalinsum warung Dudu Coffe Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Terdengar motor Honda Beat miliknya hidup, korban langsung berteriak sehingga warga dan tim Shabara yang sedang patroli melakukan pengejaran.

Ketika dikejar tersangka hilang keseimbangan sehingga sesampainya di depan kantor Koramil 03 Lima Puluh tersangka dengan motor curiannya masuk parit.

Akibat terjatuh ke parit, korban mengalami luka koyak didagu serta luka lecet di kedua tangannya.

Tak ayal lagi warga yang marah tanpa dikomandoi langsung menghakimi tersangka hingga babak belur. Beruntung Petugas Kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka.

Karena luka akibat terjatuh ke parit ditambah hajaran massa, tersangka dirujuk ke Puskesmas Lima Puluh guna mendapat perawatan.

Ditambahkan Pandu, kasus tersebut sedang dikembangkan karena biasanya perbuatan tersebut dilakukan secara berkelompok, karena biasanya pelaku melakukan aksinya tidak mungkin sendiri.

Baca : Kapolres Batu Bara Cek TKP Lokasi Perampokan dan Kunjungi Korban di Rumah Sakit

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut AKP Pandu menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang membantu kepolisian menangkap tersangka.

Barang bukti kunci leter T dan satu unit sepeda motor metic diamankan oleh Satreskrim Polres Batu Bara, sampai berita ini diturunkan, tersangka masih dalam perawatan di Puskesmas Lima Puluh dalam pengawasan Polisi. (PPlk)

Pos terkait