KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPRD Kota Medan menyoroti berbagai persoalan dalam sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan yang dinilai masih membutuhkan pembenahan menyeluruh.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Ade Taufiq, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait jawaban fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (6/4/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan bagian penting dari amanat konstitusi yang harus dipenuhi pemerintah secara maksimal.
“Pemerintah wajib menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata bagi semua penduduk sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ade.
Fraksi PKS menilai sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas kebutuhan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya penggunaan teknologi medis yang mahal dan canggih.
BACA JUGA: Fraksi PKS Soroti Pentingnya Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dalam Ranperda Kota Medan
Selain itu, PKS juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait kualitas layanan fasilitas kesehatan serta sistem rujukan pasien yang dinilai belum optimal.
Menurut mereka, pelayanan kesehatan yang baik harus dikelola secara profesional, efektif, dan efisien agar mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Mutu pelayanan kesehatan mencerminkan sejauh mana layanan mampu memenuhi kebutuhan pasien serta memberikan kepuasan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS turut mengapresiasi pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang dinilai telah memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Namun demikian, mereka mencatat masih adanya kendala di lapangan, khususnya terkait kemudahan akses layanan dan efektivitas pelaksanaan program.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penyesuaian Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan dengan sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024.
Penyesuaian ini dinilai penting agar sistem kesehatan daerah memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
BACA JUGA: Fraksi PKS Soroti Penurunan Pendapatan Daerah dan Kinerja PUD dalam RAPBD Medan 2026
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kota Medan, antara lain:
- Evaluasi penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan
- Upaya peningkatan standar mutu layanan fasilitas kesehatan
- Strategi perbaikan sistem rujukan pasien
- Langkah penguatan program promotif dan preventif, termasuk sosialisasi pola hidup sehat
Fraksi PKS berharap perubahan Ranperda ini tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi mampu memberikan solusi nyata terhadap berbagai persoalan kesehatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. (KSC)
TIM REDAKSI





