Dibacakan lagi, pengaturan Keolahragaan dalam peraturan daerah tentang Keolahragaan merupakan Sub-Sistem dari Sistem Keolahragaan Nasional yang saling terkait secara terencana, terpadu dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan Keolahragaan Nasional.
BACA JUGA: DPRD Medan Sesalkan Kinerja Pemborong Tanah Galian Parit di Badan Jalan
“Sub-Sistem Dimaksud antara lain tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, Pelaku Olahraga dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Olahraga termasuk prasarana dan Sarana Olahraga, informasi serta pembiayaan,” tutupnya. (Alian)








