Fraksi Hanura–PKB Desak Penerapan Perda Pencegahan Kebakaran di Medan: Pengawasan Harus Ketat dan Tanpa Tembang Pilih

Fraksi Hanura–PKB Desak Penerapan Perda Pencegahan Kebakaran di Medan: Pengawasan Harus Ketat dan Tanpa Tembang Pilih
Pemerintah Kota Medan resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan mendesak Dinas P2K Kota Medan untuk segera menindaklanjuti penerapan Perda tersebut secara maksimal, terukur, dan tepat sasaran.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Setelah Pemerintah Kota Medan resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan mendesak Dinas P2K Kota Medan untuk segera menindaklanjuti penerapan Perda tersebut secara maksimal, terukur, dan tepat sasaran.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan, Lailatul Badri, dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda di Gedung DPRD Medan, Senin (17/11/2025). Fraksi Hanura–PKB menyatakan menerima dan menyetujui penetapan Perda ini demi menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, adil, dan sejahtera.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Lailatul Badri—yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Medanmenegaskan agar Dinas P2K melakukan pengawasan maksimal terhadap masyarakat, gedung perkantoran, dan sektor lain yang diwajibkan memiliki sarana pencegahan kebakaran.

Artinya memastikan alat pemadam kebakaran yang dimiliki masyarakat berfungsi dengan baik. Karena bencana kebakaran tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujar Lailatul yang akrab disapa Lela.

Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, baik masyarakat hingga pemangku kebijakan, untuk aktif menjaga keselamatan jiwa dan harta benda dari ancaman kebakaran.

BACA JUGA: Wali Kota Medan Tak Beri Bantuan Hukum kepada ASN Bermasalah, DPRD: Sikap Tegas yang Patut Diapresiasi

Lela juga meminta Pemko Medan memastikan seluruh sarana dan prasarana pemadam kebakaran tersedia sesuai standar minimal. Pengawasan sistem proteksi kebakaran di gedung dan kawasan pemukiman harus dilakukan secara rutin.

Selain itu, peningkatan kemampuan dan keterampilan personel pemadam kebakaran serta relawan melalui pelatihan berkelanjutan dinilai sangat penting.

“Dengan pelatihan rutin, Pemko dapat memastikan personel dan relawan memiliki kecakapan yang memadai untuk menangani kejadian kebakaran dengan efektif dan efisien,” jelasnya.

Lela menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memenuhi standar keselamatan kebakaran sebagai syarat penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pemko harus berani mengambil tindakan tegas.

Pemerintah wajib mencabut izin usaha dan pembangunan gedung tersebut tanpa tembang pilih demi terciptanya rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Tak hanya itu, sanksi administratif juga harus diterapkan kepada pemilik bangunan, perumahan, badan usaha, serta pihak yang mengolah atau menyimpan bahan berbahaya namun mengabaikan standar proteksi kebakaran.

BACA JUGA: Fraksi PKS Soroti Pentingnya Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dalam Ranperda Kota Medan

Sanksi tersebut antara lain: peringatan tertulis dan pemasangan papan informasi pada bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan, bertuliskan: “Bangunan ini tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.”

Kita meminta ini benar-benar diawasi dan ditindak tegas,” tegas Lela.

Dengan penetapan Perda baru ini, Fraksi Hanura–PKB berharap Pemko Medan dapat memperkuat sistem penanggulangan kebakaran di seluruh sektor. Implementasi yang tepat, pengawasan ketat, serta tindakan tegas diyakini akan menciptakan kota yang lebih aman dan siap menghadapi potensi kebakaran. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait