KARO | kliksumut.com – Kantongi sabu di saku celana sebelah kanan tiga belas paket sabu ditemukan dari BS (43) perempuan dewasa warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo ditangkap Unit Reskrim Polsek Mardingding sekira pukul 12:00 Wib pada Rabu (08/3/2023).
Penangkapan BS (43) berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya perempuan yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Lau Kesumpat Kecamatan Kabupaten Karo.
Tak mau buruannya lepas Unit Reskrim Polsek Mardingding langsung melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil BS (43) ditangkap sedang berada di belakang sebuah rumah dan setelah dilakukan penggeledahan dari BS ditemukan sebanyak tiga belas paket plastik klip merah yang diduga narkotika jenis sabu beserta uang tunai Rp.385.000,- turut diamankan petugas.
BACA JUGA: Bupati Karo Rakor Harga Komoditas Pangan
Penangkapan BS (43) warga Desa Lau Kesumpat ini dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP.Ronny Nicolas Sidabutar SH.Sik melalui Kapolsek Mardingding Akp.Donal Tambunan SH,dijelaskan Akp Donal Tambunan SH bahwa BS ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika shabu shabu pada Rabu (11/03/2023).
“Menerima informasi tersebut kita perintahkan Unit Reskrim untuk langsung turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ujar Akp D. Tambunan.
Ditambahnya penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil sekira pukul 12.00 Wib tim Opsnal Unit Reskrim melihat seorang perempuan dewasa yang mencurigakan diduga sebagai pengedar gelap narkotika sesuai informasi yang sedang duduk di belakang sebuah rumah.
Petugas kemudian langsung mengamankan perempuan tersebut yang kemudian diketahui bernama BS dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadapnya ditemukan dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai BS 13 (tiga belas) paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu setelah ditimbang seberat Bruto 2.09 Gram dalam sebuah plastik bening kosong.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Tanah Karo Bersama Polsek Tigapanah Ringkus Petani Ganja
Turut juga diamanakan uang tunai sebesar Rp. 385 ribu, dari BS, uang diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu shabu.
“Saat ini BS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, jelas Kapolsek AKP Donal Tambunan Sabtu (11/3/2023).
BS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Donal.(Her)








