Dugaan Pungutan SPP Komite di SMKN 1 Gunungsitoli Kacabdisdik Aancam Sanksi Disiplin

KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI — Polemik pungutan uang di sekolah negeri Kota Gunungsitoli kembali terjadi. Setelah kasus yang menimpa SMAN 1 pada 2025 yang berujung pada pencopotan kepala sekolahnya karena kasus serupa, kini SMK Negeri 1 Gunungsitoli disorot publik.

Bukti berupa Kartu Sumbangan Pembinaan Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 beredar luas. Di kartu itu tercantum iuran Rp20 ribu per bulan, lengkap dengan stempel resmi sekolah serta tanda tangan Ketua Komite dan Bendahara, ditambah paraf sebagai tanda bukti pembayaran.

Diduga pungutan ini sudah berjalan lama dan dikenakan kepada seluruh siswa kelas X hingga XII. Seorang siswi yang identitasnya dirahasiakan membenarkan hal tersebut. Ia mengaku telah melunasi iuran dari Juli 2025 sampai Juni 2026. “Benar, ada uang komite Rp20 ribu per bulan. Kalau tahun kemarin iya, tapi untuk tahun ini masih belum,” ujarnya. Ia juga mengaku terbebani dan tidak tahu pasti ke mana uang itu digunakan.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Laksanakan Pasar Murah dan Tambahan Penyaluran, Pastikan Kelancaran Pasokan dan Distribusi LPG Subsidi di Nias

Kepala SMKN 1 Gunungsitoli, Edid Bestaria Zendrato, berdalih bahwa iuran tersebut merupakan sumbangan partisipasi sukarela yang diusulkan orang tua saat sidang paripurna bersama Komite tahun lalu. “Itu bukan paksaan. Kami tidak memaksa. Ada siswa yang kasih Rp20 ribu, ada juga yang tidak bayar sama sekali,” katanya kepada kliksumut.com, Sabtu, 5 September 2026.

Bacaan Lainnya

Namun dalih “sukarela” itu bertentangan dengan adanya kartu resmi, stempel, dan sistem penagihan yang terstruktur. Hal ini jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang secara tegas melarang Komite, baik perseorangan maupun kolektif, untuk melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua.

Dalam aturan itu Komite hanya boleh menggalang dana bantuan yang sifatnya tidak mengikat. Selain itu, UU Sistem Pendidikan Nasional juga mengamanatkan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, sementara PP tentang Pendanaan Pendidikan melarang sekolah negeri memungut biaya dari peserta didik.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Sumut, Augustinus Halawa, membantah adanya aliran dana dari pungutan itu ke Cabdisdik. “Tidak ada itu. Tidak ada bagian- bagian aliran dana ke kita,” tegasnya.

Ia menyatakan sejak dulu sudah melarang praktik pungutan di sekolah. Augustinus berjanji akan segera melakukan inspeksi ke SMKN 1 Gunungsitoli dan menelusuri pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

“Biarlah sekolah anak-anak tanpa biaya, supaya lebih praktis mereka sekolah. Kalau memang benar ada Kepala Sekolah yang coba- coba, ya kita kasih PP 53 atau PP 94 pada dia,” ujarnya, merujuk pada aturan disiplin ASN. Ia juga menegaskan jika terbukti benar terjadi pungutan, maka akan diterapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan.

Publik menilai kasus ini adalah pengulangan dari SMAN 1 Gunungsitoli tahun 2025 lalu, di mana Komite memungut SPP Rp40 ribu per bulan dan berujung pada pencopotan Kepala Sekolah. Karena itu masyarakat dan aktivis mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Bertahun – tahun Mandek! Kejagung Perintahkan Kejari Gunungsitoli Audit Total Proyek Rp13,5 Miliar

Jika dana pungutan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga disalahgunakan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Gunungsitoli belum menyampaikan laporan penggunaan dana “sumbangan” tersebut kepada publik. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Pos terkait