KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Mundurnya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Binjai, Irsan Firdaus, menimbulkan kekosongan jabatan strategis yang berpotensi menghambat program pembangunan permukiman di daerah tersebut. Irsan diketahui baru tujuh bulan menjabat setelah dilantik di 9 Januari 2026, namun, ia resmi mengajukan pengunduran diri dengan alasan kesehatan pada 18 Agustus 2026.
Kepala BKPSDM Kota Binjai, Rahmad Fauzi, membenarkan pengunduran diri tersebut. “Iya (mengundurkan diri), sedang diproses di aplikasi BKN,” ujarnya, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, proses administrasi masih berjalan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt) belum dapat dilakukan.
BACA JUGA: Ramai Isu Hakim PN Binjai Main Domino Saat Jam Dinas, Begini Klarifikasinya
Kondisi ini menambah daftar pejabat Pemko Binjai yang mundur dalam waktu singkat setelah pelantikan. Sebelumnya, Kabid Pengairan Dinas PUTR, Dasar Martinus Sembiring, juga memilih mengundurkan diri hanya sepekan setelah dilantik Rabu 8 Juli 2026.
Peristiwa mundurnya dua pejabat dalam tahun yang sama, menimbulkan sorotan terhadap stabilitas birokrasi Pemko Binjai.
Kekosongan jabatan di level eselon II dan III dinilai berisiko memperlambat pelaksanaan program prioritas, terutama di sektor perumahan, permukiman, serta infrastruktur pengairan.
BACA JUGA: Siapa SS? Bidan ASN Binjai Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Mayat Bayi, Ancaman 15 Tahun Penjara
Untuk sementara, Pemko Binjai masih menunggu keputusan resmi dari BKN sebelum menentukan pejabat Plt yang akan mengisi posisi Kadis Perkim.
Situasi ini menegaskan pentingnya konsistensi dan kesiapan pejabat dalam menjalankan amanah jabatan agar roda pemerintahan tidak tersendat. (KSC)








