Siapa SS? Bidan ASN Binjai Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Mayat Bayi, Ancaman 15 Tahun Penjara

Siapa SS? Bidan ASN Binjai Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Mayat Bayi, Ancaman 15 Tahun Penjara
Keterangan resmi Kapolres Binjai, Senin 10 Agustus 2026 | Lokasi: Mapolres Binjai, Sumatera Utara. (Kliksumut.com/ist) ‎

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum Polres Binjai berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

‎Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi oleh Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., dalam jumpa pers yang digelar di Aula Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026).
‎
‎”Polres Binjai melalui Satuan Reskrim Unit Pidana Umum berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota,” tegas Kapolres Binjai.

BACA JUGA: Bupati Asahan Buka Rakerkab KORPRI 2026, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
‎
‎Peristiwa bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Kepala Lingkungan Muhammad Syarif melapor ke Polsek Binjai Kota. Ia melaporkan adanya penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di pinggir sungai Jalan Aiptu Radiman, tepatnya di wilayah Kelurahan Tangsi.
‎
‎Menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari, S.T., S.H., M.Tr.AP., segera memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muhammad Firdaus bersama Panit Reskrim IPDA Edi Sugianto dan anggota untuk menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan pengamanan tempat kejadian perkara.
‎
‎Di lokasi, petugas menemukan mayat bayi laki-laki berada di dalam kantong plastik warna kuning, dibedung dengan kain panjang berwarna coklat. Kondisi bayi menunjukkan plasenta dan tali pusar belum putus, masih menyatu. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Dr. Djoelham Binjai, sebelum selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani pemeriksaan visum.
‎
‎Penyelidikan terus dilakukan hingga pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, tim operasional memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku berada di wilayah Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
‎
‎Berdasarkan petunjuk tersebut, tim segera menelusuri lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka:
‎
‎- SS (55), perempuan, berprofesi sebagai bidan persalinan dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap di kediamannya di Jalan Samanhudi.
‎
‎- RD (31), laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta, yang diduga bertindak membuang bayi ke lokasi kejadian.
‎
‎”Kedua tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih mendalam,” jelas Kapolres.
‎
‎Dari hasil penyidikan, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
‎
‎- Satu unit sepeda motor Nmax BK 2790 RBI warna hitam
‎- Satu kaos putih
‎- Satu celana panjang hitam
‎- Satu tas waistbag hitam
‎- Sepasang sandal warna coklat muda
‎- Satu helm Yamaha Nmax warna hitam
‎- Satu meter kain panjang warna coklat
‎- Kantong plastik warna kuning dan putih
‎- Uang tunai sebesar Rp500.000

BACA JUGA: Polsek Berastagi Serahkan Terduga Pelaku ke Polres Karo, Kasus Tewasnya Pendaki Gunung Sibayak Masih Didalami
‎
‎Kapolres Binjai menegaskan, kedua tersangka kini dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21 Subsider Pasal 270 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
‎
‎Pihak Polres Binjai juga menyampaikan komitmen penuh dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
‎
‎”Kami berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas jenis apapun untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkas AKBP R. Bimo Moernanda. (KSC)

Reporter: Dody Ariandi
‎

Pos terkait